Reporter: Ajo
Editor: Agus Hariyanto
___________________________________________
Grati (Kabarpas.com) – Empat orang perangkat Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi, lantaran melakukan pungutan liar (Pungli) untuk penggurusan sertifikat prona. Kini keempat orang tersebut sudah ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.
Keempat perangkat desa yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Di antaranya yaitu Sukariyadi (Kasun Brongkol) warga Dusun Brongkol, Desa Cukurgondang, Abdul Syukur (Kasun Krajan), warga Dusun Krajan, Desa Cukurgondang, Supriyadi (kaur keungan) warga Desa Cukurgondang, dan Abdul kholem (sekdes) warga Dusun Brongkol, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati.
“Penangkapan keempat tersangka ini berdasarkan dari laporan masyarakat. Setelah itu kami lakukan penyelidikan dan hasilnya A1. Dari situlah akhirnya tertangkap empat orang tersangka ini di tempatnya masing-masing,” ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Rizal Martomo kepada Kabarpas.com, Jumat (03/03/2017)
Kapolres Rizal menambahkan, dari penangkapan ini, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya yaitu uang kertas dengan jumlah nominal Rp 93,3 Juta.
“Sebenarnya untuk penggurusan sertifikat prona ini tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, oleh tersangka para pemohon dimintai uang Rp 500 ribu untuk persertifikat. Dengan alasan untuk biaya pathok, materei, dan honor tersangka,” pungkasnya. (ajo/gus).

















