Reporter: Hari Kurniawan
Editor: Titin Sukmawati
___________________________________________
Kraksaan (Kabarpas.com) – Dinas Satpol PP Kabupaten Probolinggo, pada tahun ini akan fokus pada evaluasi program masyarakat dan pemadam kebakaran atau Damkar. Hal itu seperti yang disampaika oleh Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi.
Ia menyampaikan, sesuai dengan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru, Satpol PP terdiri atas 3 (tiga) komponen. Meliputi Satpol PP, perlindungan masyarakat (linmas) dan pemadam kebakaran (damkar).
“Program prioritas tahun ini adalah mengevaluasi program pelayanan kepada masyarakat dan pemadam kebakaran (dambar),” katanya kepada Kabarpas.com, Rabu (05/04/2017) pagi.
Mantan Kepala Pelaksana BPBD ini menegaskan saat ini pihaknya akan memberikan pemahaman terkait ke-Satpol PP-an, pembenahan internal, memperbaiki performance Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP.
“Sejak Satpol PP dibentuk, belum ada SOP yang baku. Misalnya tentang penegakan peraturan daerah (Perda) maupun pengamanan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup),” jelasnya kepada Kabarpas.com.
Menurut Joko, untuk SOP pengamanan Bupati dan Wakil Bupati ketika jam kerja personil Satpol PP harus menggunakan perfomance dengan pakaian dinas. Tetapi di luar jam kerja, personil harus menggunakan pengamanan tertutup dengan pakaian PDH (hijau dan hitam).
“Untuk pengawalan Bupati dan Wakil Bupati, saat ini kita kawal dengan radio komunikasi melalui Htmulai dari Pendopo Kabupaten Probolinggo sampai lokasi kegiatan. Bahkan di setiap titik juga ada personil Satpol PP,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Terkait penagakan Perda, Joko mengaku masih mengumpulkan perda serta persoalan-persoalannya. Sehingga nanti bisa menjadi acuan Satpol PP baik yang ada di Mako maupun di kecamatan.
“Hal ini penting supaya pengetahuan personil Satpol PP sama. Karena saya yakin belum tentu semua personil Satpol PP tahu perda. Itulah harapan kami, agar ke depan personil Satpol PP bisa memahami perda yang ada di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (har/tin).

















