Reporter: Andika Wijaya
Editor: Meymey
___________________________________
Sidoarjo (Kabarpas.com) – Masyarakat sebaiknya berhati-hati dengan sesuatu yang menjanjikan namun belum jelas kepastiannya. Pasalnya, di Sidoarjo, ada salah seorang oknum anggota TNI berinisial W (46), warga Kecamatan Candi, Sidoarjo, telah menjadi korban penipuan oleh seseorang yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
Oknum anggota TNI ini menjadi korban penipuan investasi penanaman modal di bidang limbah, oleh Samuji warga Karangtanjung Candi Sidoarjo.
Abdurrahman, Kuasa hukum W menjelaskan, kliennya menjadi korban penipuan sejak awal bulan Mei 2017 sampai akhir bulan Mei 2017. Saat itu, kliennya telah melakukan MoU dengan Samuji untuk melakukan kerjasama penanaman modal di bidang limbah di salah satu perusahaan di Sidoarjo.
“Namun setelah dicek sama klien saya ternyata di PT Salonpas, limbah yang notabene ditawarkan Samuji itu tidak pernah ada alias fiktif. Dan ini tidak ada sangkut pautnya dengan PT Salonpas, melainkan murni pelakunya Samuji sendiri,” kata Abdurrahman kepada Kabarpas.com biro Sidoarjo, Sabtu (03/06/2017).
Abdurrahman juga menegaskan, kliennya kini menjadi korban penipuan oleh Samuji dengan kerugian mencapai Rp. 67 juta.
Merasa dirugikan atas dasar penipuan, korban yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan perkara tersebut ke Mapolresta Sidoarjo. Namun setelah tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sidoarjo, korban hanya disuruh menanda tangani berkas konseling.
“Kita melapor ke SPKT ini sudah ketiga kalinya. Datang pertama disarankan untuk mencari tahu bentuk kerjasama dengan PT Salonpas, dan klien saya sudah melakukan. Lalu datang kedua disuruh untuk melakukan somasi, hal itu pun juga sudah dilakukan. Kemudian kita datang ketiga ditolak lagi, jadi sudah tiga kali kita datang berturut-turut akan tetapi ditolak. Barusan klien saya hanya disuruh menanda tangani konseling dan sekarang disuruh ke Polda,” ujar Kuasa Hukum korban penipuan, Abdurrahman.
Abdurrahman mengatakan, kalau berbicara di Perkap pasal 1 KUHP, bahwa masyarakat umum wajib untuk diterima laporan maupun pengaduhannya. Sehingga hal itu tidak diterima berarti sudah tidak menjalankan peraturan yang ada. “Hal itu yang kita sesalkan kepada rekan-rekan Polres Sidoarjo,” cetusnya.
Abdurrahman menambahkan, kliennya adalah seorang TNI, bukan warga biasa, ” Ini TNI saja masih ditolak, gimana masyarakat umum, pasti luar biasa terpontang pantingnya,” pungkasnya. (dik/mey).

















