Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Lintas Kabarpas · 4 Jun 2017

Bekuk Pengedar, Polisi Sita Sabu-sabu Seberat 1,24 Gram


Bekuk Pengedar, Polisi Sita Sabu-sabu Seberat 1,24 Gram Perbesar

Reporter: Agus Uwais Qorni

Editor: Titin Sukmawati

___________________________________

Banyuwangi (Kabarpas.com) – Tiga paket narkotika jenis sabu-sabu disita aparat Satnarkoba Polres Banyuwangi dari tiga orang pelaku pengedar. Narkotika golongan satu dengan berat kotor 1,24 gram tersebut, kini telah diamankan di Mapolres Banyuwangi.

Satu paket SS pertama ditemukan petugas saat menangkap Samsul Arifin alias Cece (48), tinggal di Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Lelaki ini dihentikan petugas tak jauh dari Puskesmas Kedungrejo sekitar pukul 18.30 WIB Jumat (2/6/2017) dikala mengendarai sepeda motor. Sebagai bukti, sabu berat kotor 0,31 gram, HP Nokia dan sepeda motor Kawasaki Blitz R warna hijau nopol DK 6849 HA diamankan.

Barang bukti paket kedua diambil petugas dari tangan Asyari (48), di tempat kelahirannya di Dusun Krajan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (2/6/2017). Selain metamfetamin dengan bruto 0,53 gram, Unit Opsnal Satnarkoba juga menyita 1 HP Samsung dan 1 celana jeans milik pelaku.

Kasatnarkoba AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengungkapkan, usai meringkus dua pelaku anggotanya masih mengamankan satu lagi warga yang memiliki SS. Dia bernama Muslim (42). Warga Jalan Batang Hari, Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri ini ditangkap aparat di Jalan Rowo Agung, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu (03/6/2017) dini hari.

Buruh lepas sebuah perusahaan swasta ini diringkus tim anti penyalahgunaan narkotika dan obat dikala mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah nopol P 5426 ZE di wilayah Ketapang. Barang lain yang dibawa ke mapolres yakni HP Black Berry, uang tunai Rp 500 ribu dan sepeda motor Mio.

“Untuk Muslim bukti sabu yang diamankan bruto 0,40 gram,” paparnya.

Tiga pemilik narkoba ini langsung menjalani penyidikan. Mereka dimintai keterangan secara terpisah. Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka karena menyimpan narkotika golongan satu.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kita masih mengembangkan Bu pemasok barang haram yang dimiliki ketiganya,” kupas AKP Ambuka. (ais/tin).

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Blusukan ke Pasar Maron, Wabup Probolinggo Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

2 Juni 2019 - 09:52

KLHK Verifikasi SMPN 1 Pajarakan Menuju Adiwiyata Nasional

23 November 2018 - 06:22

Pemkab Probolinggo Data Bahan Pangan Asal Hewan

23 November 2018 - 02:10

Rilis Aplikasi Layanan Perpustakaan Digital

22 November 2018 - 15:23

Kecamatan Dringu Raih Juara Umum Porkab Probolinggo

22 November 2018 - 04:15

Tujuh Bulan Mengabdi Sebagai Pj Bupati Probolinggo, Tjahjo Widodo Resmi Dilepas

22 November 2018 - 01:33

Trending di KABAR NUSANTARA