Reporter: Dimas Zidan
Editor: Agus Hartanto
___________________________________
Probolinggo (Kabarpas.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo melakukan penutupan terhadap bangunan tambak udang, di Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan serta penambangan galian C di Desa Selogudig Wetan, Kecamatan Pajarakan dan Desa Satrean Kecamatan Maron. Kini ketiga-tiganya itu sudah dipasangi yellow line oleh personil Satpol PP kabupaten setempat.
“Penutupan ini kami lakukan karena ketiganya tidak memiliki ijin resmi. Ijin yang diperlukan masih belum ada, tetapi sudah melakukan aktivitas. Oleh karenanya kami menghimbau agar segera diurus ijinnya terlebih dahulu,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi, kepada Kabarpas.com, Kamis (15/06/2017).
Turut serta dalam penutupan tersebut petugas dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Bappeda, Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Kami tidak serta merta melakukan penutupan terhadap bangunan tambak udang dan penambangan galian C ini. Bersama tim terkait, kami melakukan survey dan memeriksa kelengkapan perijinannya. Karena tidak dapat menunjukkan ijinnya, kami melakukan penutupan dengan memberinya yellow line,” jelasnya kepada Kabarpas.com
Joko, panggilan akrab Dwijoko Nurjayadi menyampaikan bahwa pemasangan yellow line ini dilakukan selama ijin aktivitasnya belum dimiliki. Secara periodik, personil Satpol PP akan melakukan pengecekan ke lokasi dan memastikan yellow line tetap terpasang selama ijinnya belum diurus.
“Apabila yellow line ini dibuka, maka nantinya akan berakibat kepada pidana. Disini ranahnya sudah masuk kepada kepolisian,” tegasnya.
Menurut Joko, penutupan ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat tidak terganggu. Apalagi penutupan ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat. Lebih-lebih ketiganya tidak memiliki ijin dan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
“Biasanya nanti juga banyak truk besar yang melintas di jalan desa. Lama kelamaan truk besar yang melebihi tonase ini akan membuat jalan desa cepat rusak. Awalnya memang memakai truk kecil supaya tidak merusak jalan,” tandasnya.
Joko mengharapkan agar ke depan masyarakat tidak terganggu dengan kegiatan bangunan tambak udang, penambangan galian C maupun yang lain, hendaknya pihak pengelola mentaati peraturan yang sudah ditetapkan.
“Kami bukannya mau menghambat pembangunan, tetapi silahkan persyaratan perijinannya dilengkapi terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas. Pembangunan tidak akan berhenti, tetapi akan berlangsung secara terus menerus,” pungkasnya. (zid/gus).

















