Reporter: Kholid Andika
Editor: Memey Mega
___________________________________
Sidoarjo (Kabarpas.com) – Satnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap satu orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang telah mengedarkan dan mengkonsumsi sabu. Oknum PNS itu berinisial RF ini bekerja sebagai Staf di PDAM Delta Tirta Sidoarjo.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 1,08 gram, satu lembar amplop warna putih, satu buah timbangan elektrik serta satu buah hanphone milik tersangka. Tersangka sendiri ditangkap lantaran sudah menjadi target operasi sejak lama.
“RF bekerja di PDAM Delta Tirta Sidoarjo sejak 2009 lalu. RF bekerja sebagai penjaga sumur pompa PDAM Delta Tirta Sidoarjo. Dia mengedarkan sekaligus mengonsumsi narkoba agar daya tahan tubuhnya bertambah saat menjaga sumur,” kata Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto kepada Kabarpas.com biro Sidoarjo, Senin (17/07/2017).
Kasat narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto menyebutkan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari temannya berinisial IW. Tersangka sendiri mendapatkan barang tersebut dengan cara ranjau di daerah Pandaan.
Kini oknum PNS tersebut harus mendekam di jeruji sel tahanan Mapolresta Sidoarjo karena telah melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (lid/mey).

















