Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Lintas Kabarpas · 17 Jul 2017

Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Tata Kelola Pelayanan Perijinan


Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Tata Kelola Pelayanan Perijinan Perbesar

Reporter : Dimaz Zidan

Editor : Titin Sukmawati

___________________________________

Probolinggo (Kabarpas.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) memberikan sosialisasikan tata kelola pelayanan perijinan di RM New Rahayu Desa Banjarsari Kecamatan Sumberasih.

Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang masyarakat pelaku usaha yang berasal dari Kecamatan Lumbang, Bantaran dan Leces. Selama kegiatan mereka mendapatkan materi dari narasumber yang berasal dari DPM-PTSP dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo.

Kepala DPM-PTSP Kabupaten Probolinggo Hadi Prayitno melalui Kepala Bidang Data Pelaporan dan Pengaduan Maryoto mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk peningkatan pengetahuan tentang standart prosedur pelayanan dan penanganan pengaduan serta tata kelola pelayanan perijinan untuk menunjang peningkatan iklim investasi dan realisasi investasi.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang pelayanan pengaduan dan tata kelola pelayanan perijinan. Serta peningkatan iklim investasi dan realisasi investasi,” katanya.

Kasi Data Monitoring Evaluasi dan Pelaporan DPM-PTSP Kabupaten Probolinggo Mahmudah mengungkapkan sosialisasi ini diberikan dalam rangka untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pelaku usaha terkait ijin yang harus dipenuhinya.

“Kami ingin memberikan informasi bahwa ijin itu gratis dan tidak membayar. Selama ini .kesannya pengurusan pelayanan perijinan itu sulit. Padahal jika persyaratannya lengkap, maka ijin itu mudah dan cepat,” ungkapnya.

Melalui sosialisasi ini Mahmudah mengharapkan supaya masyarakat bisa lebih mengenal lagi bahwa setiap orang usaha harus ada ijinnya. Terlebih pengurusan ijin itu sangat mudah dan tidak membayar alias gratis. “Jika usahanya sudah memiliki ijin maka kalau ada masalah mereka bisa dilindungi oleh pemerintah,” tegasnya.

Mahmudah menambahkan bahwa dalam hal pelayanan perijinan berkaitan dengan data, pengaduan dan perijinan. Data merupakan hasil penilaian dari suatu obyek yang diamati secara tertulis, bisa diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.

“Sementara pengaduan merupakan pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Serta perijinan adalah segala bentuk persetujuan yang diberikan oleh pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Selama kegiatan pelaku usaha diberikan materi tentang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 tahun 2012 Tentang Standart Prosedur Pelayanan dan Pengaduan pada DPM-PTSP Kabupaten Probolinggo, Perbup Nomor 1 tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non Perijinan kepada DPM-PTSP dan Buku Panduan Perijinan Tahun 2017. (zid/tin).

Artikel ini telah dibaca 31 kali

Baca Lainnya

Blusukan ke Pasar Maron, Wabup Probolinggo Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

2 Juni 2019 - 09:52

KLHK Verifikasi SMPN 1 Pajarakan Menuju Adiwiyata Nasional

23 November 2018 - 06:22

Pemkab Probolinggo Data Bahan Pangan Asal Hewan

23 November 2018 - 02:10

Rilis Aplikasi Layanan Perpustakaan Digital

22 November 2018 - 15:23

Kecamatan Dringu Raih Juara Umum Porkab Probolinggo

22 November 2018 - 04:15

Tujuh Bulan Mengabdi Sebagai Pj Bupati Probolinggo, Tjahjo Widodo Resmi Dilepas

22 November 2018 - 01:33

Trending di KABAR NUSANTARA