Reporter : Hari Purnomo
Editor : Agus Hartanto
___________________________________
Banyuwangi (Kabarpas.com) – Pengiriman sapi ras Bali melalui penyeberangan Gilimanuk ke Ketapang semakin ramai. Setiap hari lalu lalang kendaraan dengan muatan sapi dari pelabuhan Gilimanuk menuju ke pelabuhan Ketapang.
Namun, dari pantauan wartawan Kabarpas.com biro Banyuwangi tidak nampak satu petugas pun yang berada di lapangan, baik dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Wilayah Kerja Gilimanuk maupun Wilayah Kerja Karantina Pertanian Ketapang-Banyuwangi untuk memeriksa fisik-fisik hewan yang masuk ke pulau Jawa.
Seluruh staf yang berjaga di kantor balai karantina hanya duduk-duduk di dalam ruangan kerjanya menunggu pengurus hewan yang datang untuk meminta surat kesehatan hewan dari dokter hewan di karantina Gilimanuk. Sedangkan di karantina Ketapang mereka hanya menunggu pengurus menunjukkan dokumen.
Saat ditemui Kepala Badan Karantina Pertanian Wilayah Kerja Karantina Pertanian Ketapang-Banyuwangi I Gede Widiarta mengatakan sekarang para belantik sapi banyak yang pesan sapi ras Bali dengan ukuran kecil.
Dan saat disinggung tentang Perda Bali No 2 tahun 2003 tentang pengeluaran ternak potong sapi Bali (lembaran daerah Provinsi Bali tahun 2003 nomor 4) dia tidak menjawab.
Dalam perda tersebut sapi potong yang boleh keluar harus memiliki berat 375 Kg lebih. Berbeda dengan jawaban Kepala Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk Drh Budiarta mengatakan menjamin tidak ada sapi kecil keluar dari Bali.
“Semuanya di atas 375kg sesuai dengan Perda No.2 tahun 2003,” ungkapnya.
Sesuai dengan UU Karantina No 16 Tahun 1992 setiap karantina mengawasi media pembawa hama dan penyakit hewan yang dimasukkkan ke dalam daerah tersebut. Berdasarkan keputusan Menteri Pertanian nomor 501/kpts/OT.210/8/2002 Balai Karantina harus melakukan pengawasan terhadap lalu lintas penyebrangan hewan.
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 2 tahun 2003 tentang pengeluaran ternak potong sapi bali (lembaran daerah Provinsi Bali tahun 2003 nomor 4 ) sapi potong yang boleh keluar harus memiliki berat 375 Kg atau lebih. (har/gus).

















