Reporter : Hari Purnomo
Editor : Titin Sukmawati
___________________________________
Banyuwangi (Kabarpas.com) – Sudah menjadi tradisi bahkan sering terjadi setiap menjelang hari raya Idul Adha, pengiriman sapi-sapi Bali ke pulau Jawa, setiap tahunya pasti ada saja pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha sapi potong, seperti halnya terkait masalah dokumen kesehatan hingga dokumen pengiriman yang dikeluarkan oleh pihak dinas peternakan Provinsi Bali.
Akan tetapi, selama ini hanya pihak kepolisian Tanjung Wangi maupun anggota dari Polres Banyuwangi, yang selalu melakukan tindakan atau menggagalkan pengiriman sapi Bali ke pulau jawa yang melanggar peraturan perda Bali. Dan tindakan pihak kepolisian mengembalikan pengiriman sapi yang tidak sesuai dengan peraturan ke daerah asal.
Sementara itu, ketika sejumlah wartawan mendatangi kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Wilayah Kerja Gilimanu. Terlihat keluar masuk pengurus pengiriman sapi ke balai karantina tanpa membawa sapi yang akan di kirim ke pulau jawa. Padahal, di dalam UU Karantina No 16 Tahun 1992 sudah jelas disebutkan bahwa setiap karantina mengawasi media pembawa hama dan penyakit hewan yang dimasukkkan ke dalam daerah tersebut.
Tak hanya itu, berdasarkan keputusan Menteri Pertanian nomor 501/kpts/OT.210/8/2002 Balai Karantina harus melakukan pengawasan terhadap lalu lintas penyebrangan hewan.
Seperti halnya kemarin dua tronton sempat diperiksa oleh pihak anggota kepolisian setempat, dalam pemeriksaan dokumen ditemukan masa ijin pengiriman sudah habis, yaitu tertanggal 30 Agustus 2017, sedangkan saat diperiksa pengiriman sapi dari Bali pada hari selasa 1 agustus 2017.
Sementara itu, Kepala kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Wilayah Kerja Gilimanuk Drh.Budiarta saat dikonfirmasi via telp mengatakan dengan nadah marah bahwa dokumen sudah sesuai.
“Untuk dokumennya sudah sesuai mas, kamu lihat sendiri ke kantor kalau masih ada jangka waktu untuk mengkarantina “ungkapnya.
Sedangkan Kepala Badan Karantina Pertanian Wilayah Kerja Karantina Pertanian Ketapang-Banyuwangi I Gede Widiarta mengatakan kalau pihaknya hanya sekedar menerima berkasnya.
“Kami hanya menerima, karena di Gilimanuk kan sudah diperiksa, ya kami percaya aja mas,” tegasnya kepada Kabarpas.com biro Banyuwangi. (har/mey).

















