Reporter : Arudatu
Editor : Memey Mega
___________________________________
Malang (Kabarpas.com) – Terkait penyegelan ruang kerja dan penggeledahan rumah Wali Kota Malang, H.M. Anton membantah tuduhan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas dugaan adanya gratifikasi APBD 2015. Dia mengaku dalam pengambilan kebijakan tersebut, tidak ada pelanggaran hukum yang diperbuat.
“Tidak ada itu yang namanya gratifikasi APBD 2015. Memang pernah dicantumkan dalam pembahasan, tapi sudah saya hapus,” terang pria yang akrab disapa Abah Anton tersebut, Kamis (10/8).
Dilansir dari detik.com, Anton mengaku kaget ketika melihat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus yang ditangani KPK untuk jembatan Kedungkandang dalam APBD 2015 itu.
“Sprindik kasusnya jembatan Kedungkandang, dengan satu tersangka Ketua DPRD, dinas tidak ada,” tegas Anton.
Alokasi anggaran untuk jembatan Kedungkandang sebesar Rp 30 miliar. Saat pembahasan, dirinya memutuskan agar dihapus karena dalam penanganan aparat kepolisian.
“Waktu diselidiki oleh polisi, saya minta dihapus daripada akan bermasalah ke depannya. Saya kaget malah muncul masalah seperti ini,” bebernya.
Anton juga membantah telah diperiksa oleh KPK terkait kasus ini. Sejak menggeledah Balai Kota hingga rumahnya, penyidik hanya mencari data untuk penyidikan kasus tersebut. (aru/mey).

















