Reporter : Hari Purnomo
Editor : Agus Hartanto
___________________________________
Banyuwangi (Kabarpas.com) – Empat orang yang diduga pelaku pencurian dan kekerasan di sebuah toko, yang ada di Banyuwangi berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setempat. Keempat pelaku ini ditangkap saat mobil yang ditumpanginya terjebak macet di tengah jalan.
Para pelaku tersebut masing-masing yaitu bernama Zaenal Abidin (33), alamat Jalan Brata Laut RT 9/3, Desa Kluruk, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Saiful Arif asal Desa Sepanjang, Kecamatan Taman Sidoarjo, Ahmad Fadli, (26) warga Desa Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, dan Sumarni (41) warga Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
“Keempat pelaku ini usai melakukan garong di toko milik Hariyanto (49), warga Wongsorejo Banyuwangi,” kata Kapolsek Wongsorejo, Iptu Kusmin kepada Kabarpas.com biro Banyuwangi, Minggu (13/08/2017).
Dijelaskan, aksi yang dilakukan para pelaku itu berawal ketika korban hendak membuka tokonya yang berada di Dusun Krajan RT1/2 Kecamatan Wongsorejo. “Saat membuka toko korban dikejutkan dengan adanya 2 orang yang tidak dikenal tiba-tiba sudah berada di dalam toko,” imbuhnya.
Karena merasa takut lantaran diancam dengan menggunakan linggis. Korban langsung berlari keluar untuk melaporkan pencurian ini kepada pihak kepolisian setempat. Sementara para pelaku yang sudah berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban langsung bergegas kabur melarikan diri.
“Dengan membawa barang dan uang, selanjutnya pelaku melarikan diri menuju ke wilayah selatan dengan menggunakan mobil toyota Agya No Pol L 1775 ML. Sedangkan anggota kami yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dan apesnya karena mobil yang ditumpangi pelaku terjebak macet akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat itu juga,” tandasnya.
Dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya yaitu 3 TV LED, 4 HP, 1 Laptop beserta charger, perhiasan yang dimungkinkan emas, 5 jam tangan, uang Rp.910.000, 1kotak cincin akik, 2 linggis pencongkel, 2 kunci pas, 3 kunci L, 3 Anak kunci pas,1 unit mobil toyota Agya Nopol L 1775 ML.
“Keempat pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasaan. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Sementara itu, pelaku mengakui sudah menjalankan aksinya di wilayah Banyuwangi sebanyak 2 TKP. “Yakni, meliputi di rumah seorang dokter di wilayah Kaliputoro, dan yang juga di sebuah konter depan Hotel Manyar,” tutup, Zaenal salah satu pelaku. (har/gus).

















