Reporter : Dimaz Zidan
Editor : Agus Hartanto
Probolinggo, (kabarpas.com) – Kepemilikan akte kelahiran di Kabupaten Probolinggo mencapai 68% atau 304.749 orang. Terdiri dari 207.481 orang laki-laki dan 97.268 orang perempuan. Data ini merupakan hasil dari konsolidasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo Wahyunani.
“Sesuai dengan data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), ternyata jumlah anak yang belum memiliki akte kelahiran mencapai 1.119.213 orang. Dengan rincian, laki-laki 544.823 orang dan perempuan 574.390 orang,” katanya.
Menurut Yuni, panggilan akrab Wahyunani, demi meningkatkan capaian akte kelahiran pihaknya turun ke tengah-tengah masyarakat untuk melakukan jemput bola memberikan pelayanan akte kelahiran. Mulai ke sekolah-sekolah, desa-desa hingga kecamatan. “Alhamdulillah masyarakat menyambut antusias layanan jemput bola yang kami lakukan,” jelasnya.
Yuni menegaskan bahwa yang menjadi kendala selama ini minimnya capaian kepemilikan akte kelahiran karena masih banyak masyarakat dalam hal ini sebagai orang tua melakukan nikah siri alias tidak menikah secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Sehingga jika ingin membuatkan akte kelahiran anaknya, mereka harus membuat surat nikah dulu melalui penetapan pengadilan agama. Kalau pun tidak maka di akte kelahirannya akan tertulis anak dari seorang ibu. Kalau sudah begini tentu kasihan kepada anaknya,” terangnya.
Solusi lain yang diberikan jelas Yuni adalah dengan mengikuti itsbat nikah massal yang rutin digelar oleh Pemkab Probolinggo dengan melibatkan Pengadilan Agama (PA) Kraksaan. Hanya saja program ini diperuntukkan bagi pasangan yang berusia 40 tahun ke atas dan berasal dari keluarga kurang mampu.
“Selama ini banyak masyarakat yang menganggap remeh kepemilikan akte kelahiran. Mereka baru mau mengurusi dokumen kependudukannya saat sudah dibutuhkan. Padahal pengurusan akte kelahiran ini gratis alias tidak dipungut biaya dengan catatan datang sendiri,” tegasnya.
Yuni menambahkan akte kelahiran ini memiliki banyak sekali manfaat. Salah satunya, akte kelahiran merupakan bukti sah paling kuat menentukan hukum seseorang dan sebagai akte autentik yang berkekuatan hukum.
“Akte kelahiran juga bermanfaat memberikan kepastian hukum mengenai kejadian kelahiran. Serta dapat digunakan bukti autentik pengurusan ahli waris, sekolah dan lain sebagainya,” pungkasnya. (zid/gus).

















