Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Lintas Kabarpas · 26 Agu 2017

Pelayanan Administrasi Dokumen Kependudukan Terintegrasi


Pelayanan Administrasi Dokumen Kependudukan Terintegrasi Perbesar

Reporter : Dimaz Zidan
Editor : Agus Hartanto

___________________________________

Probolinggo (Kabarpas.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Probolinggo terus berupaya untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan menerapkan pelayanan administrasi dokumen kependudukan terintegrasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Probolinggo Slamet Riyadi melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Wahyunani. “Jadi masyarakat yang mau mengurus administrasi kependudukannya, sekali datang akan memperoleh 3 dokumen sekaligus. Hanya saja persyaratannya harus lengkap terlebih dahulu,” katanya.

Yuni mencontohkan bagi masyarakat yang ingin mengurusi administrasi dokumen kependudukan akta kelahiran, maka terlebih dahulu harus diurus Kartu Keluarga (KK). Hal ini dikarenakan, sebelum akta kelahiran diproses masyarakat harus memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) terlebih dahulu. Nantinya NIK ini akan tertera di KK.

“Kalau KK sudah selesai, baru kemudian diproses akta kelahirannya. Tetapi masyarakat terlebih dahulu melengkapi persyaratannya. Seperti akta nikah orang tua, surat keterangan dari bidan dan rumah sakit kalau lahir di rumah sakit. Serta surat keterangan dari desa dan foto copy KTP dua orang saksi,” jelasnya.

Begitu juga dengan pengurusan akta kematian maka KK yang lama diperbarui dahulu dengan mengeluarkan data anggota keluarga yang sudah meninggal dunia. Setelah KK baru selesai diproses, baru disini diterbitkan akta kematian. “Data KTP suami atau istri dari yang meninggal dunia statusnya juga berubah. Sehingga akan diterbitkan KTP baru,” tegasnya.

Menurut Yuni, pelayanan terintegrasi ini bertujuan supaya masyarakat tidak bolak-balik untuk sekedar mengurus administrasi kependudukan. Sehingga sekali datang bisa mendapatkan beberapa dokumen kependudukan.

“Terobosan ini dilakukan demi memaksimalkan pelayanan supaya mengirit biaya datang kesini (Kantor Dispenduk Capil, red) dan efisiensi waktu. Tetapi semua itu masih dilihat dari keadaan server. Karena server kita tersambung online dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri, red),” terangnya.

Melalui pelayanan ini Yuni mengharapkan agar penduduk Kabupaten Probolinggo sudah memiliki dokumen kependudukan. Karena dokumen kependudukan ini merupakan hak sebagai warga negara.

“Setiap penduduk harus memiliki KK, akta kelahiran dan KTP Elektronik. Dokumen kependudukan ini memastikan hak anda sebagai warga negara Indonesia,” pungkasnya. (zid/gus).

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Blusukan ke Pasar Maron, Wabup Probolinggo Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

2 Juni 2019 - 09:52

KLHK Verifikasi SMPN 1 Pajarakan Menuju Adiwiyata Nasional

23 November 2018 - 06:22

Pemkab Probolinggo Data Bahan Pangan Asal Hewan

23 November 2018 - 02:10

Rilis Aplikasi Layanan Perpustakaan Digital

22 November 2018 - 15:23

Kecamatan Dringu Raih Juara Umum Porkab Probolinggo

22 November 2018 - 04:15

Tujuh Bulan Mengabdi Sebagai Pj Bupati Probolinggo, Tjahjo Widodo Resmi Dilepas

22 November 2018 - 01:33

Trending di KABAR NUSANTARA