Reporter : Pendik
Editor : Putra
___________________________________
Banyuwangi (Kabarpas.com) – Kriminalisasi terhadap warga tolak tambang emas tumpang pitu, Pesanggaran, Banyuwangi, yang di kelola PT. Bumi Sukses Indo (BSI) tengah terjadi. Hal tersebut terbukti dengan resmi ditahannya Heri Budiawan alias Budi Pego, warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi
Dengan tuduhan yang diberikan kepada Budi Pego, yakni pemasangan spanduk dengan gambar mirip logo palu arit dalam aksi penolakan tambang emas Tumpang Pitu yang dilakukan warga pada 4 April 2017.
Memurut Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (TeKAD GARUDA) mengatakan, kasus penahanan Budi Pego ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan warga menolak keberadaan pertambangan emas oleh PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dan PT. Damai Suksesindo (PT DSI) di Tumpang Pitu, Banyuwangi. Hal ini bisa ditunjukkan dengan empat hal yang memberatkan tuduhan tersebut.
“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Namun pasal ini seolah tidak berarti di hadapan kerakusan investasi tambang yang mengancam keselamatan lingkungan dan ruang hidup rakyat,” tegas Muhammad Afandi, Kepala Divisi Advokasi kepada kabarpas.com biro Banyuwangi Senin, (04/09/2017).
Dijelaskan, ada beberapa bukti yang ditemukan tim nya di lapangan. Di antaranya yaitu meliputi satu bukti dan saksi di lapangan menunjukkan bahwa warga sama sekali tidak pernah membuat spanduk dengan gambar menyerupai logo palu arit dalam aksi mereka.
“Dengan catatan ketika mengerjakan pembuatan spanduk yang total berjumlah sebelas spanduk, warga meyatakan bahwa pihak kepolisian juga hadir di sana. Itu artinya, jika memang warga membuat spanduk dengan gambar menyerupai logo palu arit pada saat itu, tentu pihak kepolisian yang hadir saat pembuatan spanduk langsung bisa menghentikan dan menahan warga saat itu juga,” ucapnya.
Kedua, keseluruhan sebelas spanduk yang dibuat warga telah dipasang pada titik-titik yang ditentukan. Tidak ada satupun dari spanduk yang dibuat warga tersebut terdapat gambar menyerupai logo palu arit. Spanduk dengan gambar menyerupai logo palu arit yang dituduhkan kepada warga muncul secara tiba-tiba ditengah aksi warga, tanpa disadari oleh warga yang melakukan aksi.
“Warga menuturkan bahwa saat kejadian, mereka diminta membentangkan spanduk dengan tulisan penolakan terhadap aktivitas tambang PT BSI. Mereka baru mengetahui keberadaan gambar menyerupai logo palu arit setelah polisi menunjukkan foto-foto spanduk dengan gambar menyerupai logo palu arit tersebut,” tandasnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa dari keterangan warga menyatakan bahwa foto spanduk yang menjadi bukti tersebut bukan bagian dari spanduk yang dibuat bersama-sama oleh warga yang terlibat aksi penolakan tambang emas PT BSI dan DSI di Tumpang Pitu, karena mereka hafa betul seluruh sebelas spanduk yang mereka buat bersama.
“Sedangkan untuk bukti ketiga yaitu, keberadaan spanduk dengan gambar menyerupai logo palu arit tidak diketahui lagi ada dimana. Pihak kepolisian sampai sekarang hanya menunjukkan foto-foto keberadaan spanduk tersebut tanpa menunjukkan bukti fisik keberadaan spanduk tersebut,” terangnya.
Keempat, tuduhan penyebaran ajaran Marxisme/Leninisme dan atau komunisme kepada warga hanya karena ada dalam foto memegang spanduk dengan gambar menyerupai logo palu arit adalah tuduhan yang tidak berdasar, karena warga bahkan tidak mengetahui adanya gambar menyerupai logo palu arit pada spanduk yang mereka pegang, dan juga bukan bagian dari spanduk yang mereka buat bersama-sama.
“Dari keempat hal tersebut, kami menyayangkan dengan adanya kriminalisasi warga yang memperjuangkan kelestarian lingkungan dan ruang hidupnya masih menjadi alat yang terus dipakai untuk menekan perjuangan warga. Dalam kasus pertambangan Tumpang Pitu, Tim Kerja Advokasi TeKAD GARUDA mencatat setidaknya telah terjadi lima kali usaha kriminalisasi terhadap sebelas warga, yang melakukan penolakan terhadap pertambangan emas PT BSI dan DSI,” tutupnya. (pen/put).

















