Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Lintas Kabarpas · 13 Sep 2017

Dorong Kemajuan Pesantren, Pemkab Probolinggo Fasilitasi Pengembangan Usaha Koppontren


Dorong Kemajuan Pesantren, Pemkab Probolinggo Fasilitasi Pengembangan Usaha Koppontren Perbesar

Reporter : Dimaz Zidan

Editor : Agus Hartanto

___________________________________

Probolinggo (Kabarpas.com) – Untuk turut mendorong kemajuan perekonomian pondok pesantren. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro memberikan fasilitasi pengembangan usaha koppontren (koperasi pondok pesantren).

Upaya yang dilakukannya tersebut, direalisasikan dengan menggelar acara bertajuk “Fasilitasi Pengembangan Usaha Koppontren”. Acara ini berlangsung di Hotel Utama Raya Kabupaten Situbondo. Kegiatan ini diikuti oleh 40 orang pengelola koppontren yang tergabung dalam Foker Koppontren (Forum Kerjasama Koperasi Pondok Pesantren) di Kabupaten Probolinggo.

Selama acara berlangsung, mereka diberikan materi Pengembangan Informasi Teknologi (IT) yang ada di pondok pesantren oleh CV Duta Mitra Pratama Consulting. Salah satu fasilitator koperasi yang ada di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur.

Kepala Bidang Usaha Koperasi dan Fasilitasi Permodalan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Eduard Nahumury mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dalam rangka pengembangan usaha koperasi di bidang koppontren.

“Selain itu meningkatkan pengetahuan SDM koperasi yang bergerak di sektor pertanian terkait dengan program kerja sama di bidang koppontren. Sekaligus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang usaha koperasi di bidang koppontren,” katanya kepada Kabarpas.com.

Menurut Edo, pihaknya menginginkan agar para pelaku ekonomi di pondok pesantren bisa bersaing. Tidak hanya melayani anggota koperasi itu saja, tetapi juga masyarakat yang ada di sekitarnya.

“Koppontren akan berkembang apabila bisa mengelola manajemennya dengan baik. Kalau sekarang masih sederhana, maka ke depan diharapkan bisa berkembang seiring perkembangan IT. Baik perkoperasian di kantornya maupun yang memiliki ritel,” tegasnya.

Hal ini diperlukan jelas Edo, agar masing-masing koppontren yang memiliki usaha bisa dikerjasamakan antar pesantren. “Disisi lain yang mempunyai produk unggulan bisa saling berteman agar usahanya bisa berkembang dan maju,” terangnya.

Sementara Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Nanang Trijoko Suhartono mengatakan koppontren sebagai lembaga pengembangan agama, pendidikan, sosial dan budaya. Koppontren juga merupakan salah satu penggerak ekonomi bangsa. Dalam pengelolaan ekonomi di pesantren, para guru, mahasiswa dan santri dilibatkan di dalamnya.

“Keberadaan usaha koppontren merupakan salah satu sarana pendidikan di bidang kewirausahaan. Seluruh usaha milik koppontren ini dikelola oleh santri dan guru, hasilnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, santri dan guru. Oleh karena itu manajemen sangat diperlukan dalam pengelolaan perekonomian di pesantren,” ungkapnya.

Menurut Nanang, dalam usahanya koppontren mempunyai usaha yang aktif. Yakni perdagangan dan jasa, namun kurang begitu berkembang karena persaingan dengan industri modern yang menggunakan sistem terkomputerisasi dan pelayanan yang profesional.

“Mayoritas usaha koppontren memiliki keterbatasan dari aspek manajemen usaha, kompetensi SDM maupun kapasitas secara kelembagaan. Pemerintah berusaha meningkatkan kemampuan mereka agar lebih mampu bersaing dalam melayani konsumennya, tidak hanya bagi anggota koperasi, tetapi juga melayani seluruh masyarakat secara umum,” jelasnya.

Nanang menegaskan bahwa masa depan koppontren sangat ditentukan oleh faktor manajerial. Koppontren akan berkembang bila dikelola secara profesional. Pola manajemen yang diberlakukan dalam koppontren masih sederhana.

“Dalam tumbuh dan berkembangnya koperasi, pengelolaan koppontren dituntut untuk semakin profesional, baik dalam menyikapi persaingan usaha, pelayanan kepada konsumen dan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang diberlakukan terhadap pengelolaan koperasi maupun tuntutan pelayanan terhadap kebutuhan para anggota koperasi selaku pemilik modal,” pungkasnya. (zid/gus).

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Blusukan ke Pasar Maron, Wabup Probolinggo Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

2 Juni 2019 - 09:52

KLHK Verifikasi SMPN 1 Pajarakan Menuju Adiwiyata Nasional

23 November 2018 - 06:22

Pemkab Probolinggo Data Bahan Pangan Asal Hewan

23 November 2018 - 02:10

Rilis Aplikasi Layanan Perpustakaan Digital

22 November 2018 - 15:23

Kecamatan Dringu Raih Juara Umum Porkab Probolinggo

22 November 2018 - 04:15

Tujuh Bulan Mengabdi Sebagai Pj Bupati Probolinggo, Tjahjo Widodo Resmi Dilepas

22 November 2018 - 01:33

Trending di KABAR NUSANTARA