Reporter :Hari Purnomo
Editor: Memey Mega
___________________________________
Banyuwangi (Kabarpas.com) – Satuan Reserse Kriminal Polsek Kalipuro Banyuwangi berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha Vega R -110 warna biru hitam, dengan Nopol P 2227 YW yang terjadi di tempat kejadian lingkungan papring Rt ½ Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (05/05/2017) lalu, setelah pelaku Mohamad Yusuf (34), warga Lingkungan gaplek Rt 1/1 Desa Bakungan Kecamatan Glagah Banyuwangi dilaporkan korban Matsari (43) warga Papring Kecamatan Kalipuro Banyuwangi, karena telah membawa lari kendaraan miliknya.
Nah, saat pelaku berpura-pura membeli sepeda motor Vega R -110 ke Matsari. Karena percaya akhirnya sepeda motor beserta surat-surat kendaraan dibawa lari yang akibatnya Matsari mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta.
Saat dikonfirmasi wartawan Kabarpas.com biro Banyuwangi, Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi melalui Kanit Reskrim Kalipuro Aiptu Agus Suprapto membenarkan terjadinya penangkapan kasus penipuan dan penggelapan di wilayah hukumnya tersebut.
“Pelaku penipuan dan penggelapan yang ditangani anggota reskrim Kalipuro ini juga tercatat sebagai residivis kasus perkara penadahan laptop yang di tangani oleh Polsek Glagah, sehingga kini ia harus mendekam di tahanan selama 5 bulan penjara,” ujarnya kepada Kabarpas.com.
Untuk memepertanggung jawabkan perbuatanya Mohamad Yusuf telah dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 372. (har/mey).

















