Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Lintas Kabarpas · 18 Sep 2017

Hari Perhubungan, UPP Ketapang Tingkatkan Pelayaan Perpanjang Buku Pelaut Dalam Waktu 5 Menit


Hari Perhubungan, UPP Ketapang Tingkatkan Pelayaan Perpanjang Buku Pelaut Dalam Waktu 5 Menit Perbesar

Reporter : Hari Purnomo

Editor : Titin Sukmawati

___________________________________

Banyuwangi (Kabarpas.com) – Buku Pelaut adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Mentri Perhubungan. Di buku tersebut berisi identitas fisik pelaut yang tidak berdasarkan standar biometrik sidik jari dan bukan sebagai dokumen perjalanan atau tidak dapat menggantikan paspor.

Sistem informasi buku pelaut yang berisikan data pribadi, sertifikat dan masa layar pelaut perlu juga dikembangkan ke UPT (Unit Penyelenggara Teknis) yang mempunyai kewenangan penerbitan, perpanjangan, dan penggantian Buku Pelaut untuk mendapatkan keseragaman dalam bentuk pelayanan dengan sistem sekuriti imple mentasinya.

Untuk itu, Kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas III adalah salah satu UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang diberi kewenangan untuk perpanjangan, Sin off dan Sin on.

Nah, dalam rangka memperingati hari perhubungan nasional UPP kelas III Ketapang memberikan pelayanan khusus kepada seluruh pelaut untuk mempercepat cara perpanjangan buku pelaut dalam Waktu 5 menit selesai.

“Di hari perhubungan ini kami memberikan pelayanan kepada seluruh pelaut mempercepat perpanjangan buku pelaut dalam waktu hanya 5 menit,yang biasanya di kerjakan dalam waktu 30menit,” ungkap Ispriyanto Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Ketapang kepada Kabarpas.com biro Banyuwangi, Senin (18/09/2017).

Tidak di hari perhubungan ini saja pihak UPP akan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pelayaran semaksimal mungkin. Pasalnya, apa yang dilakukan mereka tersebut mengacu pada Menteri Perhubungan No. 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut, yang menyebutkan bahwa setiap awak kapal wajib memiliki buku pelaut. (har/tin).

Artikel ini telah dibaca 220 kali

Baca Lainnya

Blusukan ke Pasar Maron, Wabup Probolinggo Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

2 Juni 2019 - 09:52

KLHK Verifikasi SMPN 1 Pajarakan Menuju Adiwiyata Nasional

23 November 2018 - 06:22

Pemkab Probolinggo Data Bahan Pangan Asal Hewan

23 November 2018 - 02:10

Rilis Aplikasi Layanan Perpustakaan Digital

22 November 2018 - 15:23

Kecamatan Dringu Raih Juara Umum Porkab Probolinggo

22 November 2018 - 04:15

Tujuh Bulan Mengabdi Sebagai Pj Bupati Probolinggo, Tjahjo Widodo Resmi Dilepas

22 November 2018 - 01:33

Trending di KABAR NUSANTARA