Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Lintas Kabarpas · 8 Okt 2017

RPH Leces dan Krejengan Kembali Raih Sertifikasi Halal


RPH Leces dan Krejengan Kembali Raih Sertifikasi Halal Perbesar

Reporter : Dimaz Zidan

Editor : Agus Harianto

 _______________________________________________________________

Probolinggo (Kabarpas.com) – Rumah Potong Hewan (RPH) Leces dan RPH Krejengan akhirnya kembali mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur. Sertifikasi halal itu didapat setelah kedua RPH tersebut, beberapa waktu lalu dikunjungi oleh tim auditor dari MUI Provinsi Jawa Timur.

Dalam kesempatan tersebut, tim auditor didampingi pejabat dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo melakukan tugasnya dengan melihat proses penyembelihan sudah sesuai dengan syariat Islam apa tidak. Serta melihat sarpras (sarana dan prasarana) RPH dan jagal.

Kepala DPKH Kabupaten Probolinggo Endang Sri Wahyuni melalui Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nikolas Nuryulianto mengungkapkan sertifikasi halal bagi RPH ini bertujuan untuk memberikan keamanan daging yang dikeluarkan RPH layak dikonsumsi oleh masyarakat yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

“Penyembelihan hewan yang dilakukan oleh RPH harus sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan,” katanya kepada Kabarpas.com biro Probolinggo.

Menurut Niko, sertifikasi halal tahun 2018 akan dilakukan di RPH Maron dan RPH Banyuanyar. “Semoga dengan adanya sertifikasi halal RPH bisa menambah kepercayaan masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk selalu mengkonsumsi daging sapi yang disembelih di RPH,” jelasnya.

Niko menerangkan, syarat penyembelihan hewan diantaranya alat yang digunakan menyembelih harus tajam, memotong tenggorokan atau bagian leher serta tidak menyebut nama selain Allah SWT.

“Harus menyembelih dengan menyebut nama Allah SWT, tidak mematahkan leher atau mengulitinya sebelum hewan benar-benar mati dan hewan yang akan disembelih masih hidup,” terangnya.

Terkait dengan penyembelih, Niko menambahkan syaratnya harus muslim, berakal dan baligh. “Alhamdulillah, dari hasil audit oleh tim auditor dari MUI Provinsi Jawa Timur ini, RPH Leces dan RPH Krejengan mendapatkan sertifikasi halal lagi,” pungkasnya. (zid/gus).

Artikel ini telah dibaca 79 kali

Baca Lainnya

Blusukan ke Pasar Maron, Wabup Probolinggo Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

2 Juni 2019 - 09:52

KLHK Verifikasi SMPN 1 Pajarakan Menuju Adiwiyata Nasional

23 November 2018 - 06:22

Pemkab Probolinggo Data Bahan Pangan Asal Hewan

23 November 2018 - 02:10

Rilis Aplikasi Layanan Perpustakaan Digital

22 November 2018 - 15:23

Kecamatan Dringu Raih Juara Umum Porkab Probolinggo

22 November 2018 - 04:15

Tujuh Bulan Mengabdi Sebagai Pj Bupati Probolinggo, Tjahjo Widodo Resmi Dilepas

22 November 2018 - 01:33

Trending di KABAR NUSANTARA