Reporter : Hari Purnomo
Editor : Alexandria
_________________________________
Banyuwangi (kabrpas.com) – Akibat belum cukup untuk memasuki masa calon kepala desa, Bacakades di tolak saat melakukan selesksi pendaftaran.
Belum sampai proses pencoblosan ataupun pelaksanaan pemilihan kepala desa di Desa Bangsring, Wongsorejo sudah menuai permasalahan. Bakal calon kepala desa (bacakades) menggugat perdata panitia ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Bacakades tersebut adalah Dewi Ayu Nursafitri. Dalam mengajukan gugatan, Dewi didampingi penasihat hukumnya H.A. Zainuri Ghazali dan Abdul Rahman Saleh. Gugatan perdata resmi didaftarkan ke PN Banyuwangi, kemarin (12/10).
Humas PN Banyuwangi Heru Setyadi mengatakan, gugatan dari Dewi Ayu Nursafitri telah diterima dengan nomor perkara 183/ Pdt.G/2017/PN Byw. Pihak tergugat adalah panitia pemilihan Kepala Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo.
Kuasa hukum penggugat Zainuri Ghazali mengatakan, “panitia Pilkades Bangsring dinilai kurang memahami aturan tentang Pilkades. Sehingga banyak tahapan serta pengumuman dan pendaftaran kepala desa yang dinilai cacat hukum.”
“Karena pada pengumuman tidak mencantumkan tentang umur, sehingga kliennya yang berusia 24 tahun 10 bulan ikut mendaftar sebagai bakal calon kepala desa Bangsring. Karena dalam surat edaran dan pengumuman tidak mencantumkan usia minimum 25 tahun,” ungkap Zainuri.
Kliennya sebagai Bacakades Bangsring ketika menyerahkan persyaratan lain seperti berkas visi dan misi oleh panitia justru ditolak. “Agar kliennya bisa menyelesaikan surat keterangan menjabat di Pemkab Banyuwangi. Imbuh Zainuri.
Padahal kliennya tidak pernah menjabat sebagai kepala desa. Di dalam surat edaran juga tidak ada pengumuman menjabat selama tiga kali, itu cukup surat pernyataan di atas meterai yang dibuat masing- masing bakal calon bukan surat keterangan.
Ketika kliennya dipaksa untuk meminta surat keterangan ke Pemkab oleh panitia, Asisten Administrasi Pemerintahan Pemkab Banyuwangi Choiril Ustadi langsung memberikan penegasan jika kliennya tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pasal 15 huruf 1 tentang umur. “Asisten Administrasi Pemerintahan kami anggap telah melampaui batas kewenangan. Tentang umur tidak pernah dicantumkan dalam pengumuman persyaratan apa pun,” tegas Zainuri.
“Jangan hanya Pemkab bisa menyalahkan panitia Pilkades di tingkat Desa. Pemkab harus bisa bertanggung jawab dengan membatalkan tahapan yang melanggar ketentuan Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, termasuk di Desa Bangsring. Kita hanya meluruskan dalam penegakan hukum,” desak Zainuri.
Sebagai kuasa hukum penggugat, dia meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menghentikan tahapan pemilihan Kepala Desa Bangsring periode 2017 sampai dengan 2022 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, menunda pelaksanaan pemilihan kepala Desa Bangsring sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Ketua panitia Pilkades Bangsring Sutoyo, 35, mengatakan, Dewi tidak lolos seleksi karena masih berusia 24 tahun. Selain itu, yang bersangkutan tidak menyertakan daftar riwayat hidup serta tidak ada visi dan misi untuk persyaratan yang diwajibkan.
“Saya hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan oleh pusat. Dan sudah dituangkan dalam Perda No 9 tahun 2015 dan Permendagri No. 112 Tahun 2014,” kata Sutoyo.
Saat dikonfirmasi wartawan di rumahnya, Dewi sedang tidak ada rumah. Dari lima pendaftar hanya nama Dewi Ayu Nursalim saja yang tidak lolos. Keempat calon lainnya, yaitu Sulhan, Singhan, Ahmad Hidayat, dan Ismail sudah memampangkan wajahnya pada setiap baner di tepi jalan sepanjang Desa Bangsring.
“Keempat balon (bakal calon) lainnya sudah mutlak lolos persyaratan administrasi,” ungkap Sutoyo.
Sutoyo menjelaskan, pada saat pendaftaran calon pihaknya berhak menerima semua pendaftar yang ingin menjadi balon Kades Bangsring. Setelah dilakukan seleksi, ternyata berkas milik Dewi masih ada kekurangan sehingga panitia menyatakan jika Dewi tidak lolos dalam seleksi tersebut.
Pada saat itu Dewi sempat komplain. Setelah itu kami menjelaskan kewajiban dan tahapan yang harus dilalui. “Saya pikir saat itu, Dewi dan pihak keluarga bisa menerima hal tersebut akan tetapi malah melayangkan gugatan ke PN,” ucap Sutoyo.
Sutoyo menambahkan, pihaknya sudah mendengar berita tersebut tentang Dewi akan mengajukan gugatan. “Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan prosedur. Dan pada saat mengurusi surat ke Kabupaten ternyata umur Dewi masih belum bisa memenuhi persyaratan,” tandas Sutoyo.(har/lex).