Reporter : Hari Sudarmoko
Editot : Kholid Andika
Kejayan, Kabarpas.com – Dua warga Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan ditangkap anggota Reskrim Unit Kejayan, setelah melakukan pencurian di sebuah minimarket. Mereka adalah Abdul Basith (21) dan Saiful (21).
Menurut Kapolsek Kejayan AKP Sumaryanto, pada 19 Desember 2017 lalu sekitar pukul 07.00 WIB, dua pelaku melakukan pencurian di Alfamart dengan memanjat tembok sebuah rumah yang berdekatan dengan minimarket tersebut.
“Pelaku masuk lewat plafon dan menuju ATM BCA yang ada di dalam toko Alfamart. Kemudian mereka merusak ATM menggunakan alat grendo, tapi tidak bisa karena alat yang digunakan rusak. Selanjutnya pelaku mengambil rokok yang ada di etalase dan kabur lewat jalan semula,” terangnya.
Ia menambahkan, Basit berhasil ditangkap petugas saat berada di warung kopi pada (29/12/2017) malam. Dari penangkapan Basit tersebut, polisi kemudian mengembangkan dengan melakukan penangkapan pelaku Saiful pada saat pergantian tahun, yang saat itu tidur di dalam rumahnya.
“Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta. Sementara kedua pelaku mendekam di jeruji besi Polsek Kejayan dan di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (dar/lid).

















