Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 11 Jan 2018

Ngamen di Lampu Merah, Tiga Remaja Diciduk Satpol PP Probolinggo


Ngamen di Lampu Merah, Tiga Remaja Diciduk Satpol PP Probolinggo Perbesar

Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya

Probolinggo, Kabarpas.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo kembali melakukan razia terhadap pengamen khususnya yang biasa mangkal di setiap lampu merah, Kamis (11/01/2018) Siang. Dari razia tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 3 orang remaja.

Penangkapan ini berawal ketika petugas Team Reaksi Cepat (TRC) mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar bahwa banyaknya pengamen yang mangkal di lampu merah Kraksaan yang sering meresahkan para pengendara.

Dari hasil pendataan TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo, para remaja yang terjaring tersebut diantaranya, Muhammad Usman, 20th, warga Kelurahan Triwung Kidul Kota Probolinggo serta Ahmad Nizar Ato’illah, 15th dan Abdul Qodir 18th. Dua remaja terakhir berasal dari Desa Bulu Kecamatan Kraksaan. Ketiga remaja tersebut diamankan TRC untuk diberi peringatan serta pembinaan untuk tidak mengulangi lagi.

Korlap TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo kepada Kabarpas.com mengatakan akhir-akhir ini pihaknya sering menerima laporan dari masyarakat serta pengendara bahwa banyaknya pengamen yang mangkal di areal lampu merah Kraksaan. “Keberadaan remaja ini sering mengganggu kenyamanan para pengendara yang melintas di jalan pantura,” kata Budi.

Ketiga remaja yang diamankan ini merupakan target TRC beberapa pekan terakhir ini karena banyaknya laporan dari masyarakat. Sehingga begitu mendapat laporan, TRC langsung menuju lokasi lampu merah.

“Ternyata benar, begitu sampai lokasi kami menemukan remaja yang sedang asyik mengamen di lampu merah Kraksaan. Dari situ kami amankan dan dibawa ke Mako Satpol PP untuk diberi peringatan untuk tidak mengulangi lagi,” tegas Budi.

Setelah itu dari ketiga remaja tersebut dipanggil orang tuanya. Disaksikan oleh para orang tuanya, mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi. (fudz/nis)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

Baca Lainnya

Zita Anjani, Utusan Khusus Presiden: Jember Pionir Karnaval Indonesia, Potensi Wisatanya Paket Lengkap

25 Juli 2026 - 18:59

Fraksi NasDem DPRD Jember Apresiasi Program Home Care, Sebut Permudah Akses Layanan Kesehatan

25 Juli 2026 - 18:55

Perkuat Sinergitas, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lapas, Polres Jombang Gelar Olahraga Bersama

25 Juli 2026 - 18:53

PDI Perjuangan Jember Siap Bersinergi Sukseskan Program Home Care

25 Juli 2026 - 17:53

JFC Bukan Sekadar Karnaval, Tapi Penggerak Ekonomi Jember 

25 Juli 2026 - 10:58

Red Carpet JFC 2026 Dipenuhi Selebritas, Bubah Alfian Gaungkan Mimpi Jember ke Dunia

25 Juli 2026 - 10:54

Trending di KABAR NUSANTARA