Jember, Kabarpas.com – Seorang guru madrasah ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Jember, Fauzan, diduga menelantarkan seorang wali murid berinisial AS yang disebut telah dinikahinya secara siri sejak 2024.
Tak hanya soal dugaan penelantaran, proses pernikahan tersebut juga dipersoalkan. Kuasa hukum AS, Mohammad Husni Thamrin, menyebut berdasarkan keterangan kliennya, ijab dilakukan hanya oleh Fauzan dan AS tanpa kehadiran saksi.
“Klien kami merasa ditipu dan mengalami tekanan secara psikis. Klien kami juga dinikahi secara siri sejak 2024 lalu, namun saat ini klien kami malah seperti ditelantarkan,” ucap Thamrin, Senin (21/9/2026).
Menurut Thamrin, hubungan Fauzan dengan AS bermula ketika Fauzan mengetahui wali murid tersebut kerap mengalami sakit.
Fauzan, kata Thamrin, kemudian mengaku dapat membantu mengobati AS dan meminta izin untuk datang ke rumahnya agar dapat memberikan pengobatan.
“Dari seringnya klien saya mengeluh sakit, Fauzan mengaku bisa mengobati dan meminta izin untuk datang ke rumahnya agar bisa lebih konsentrasi dalam mengobati,” ujarnya.
Menurut versi AS yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, hubungan tersebut kemudian berkembang hingga Fauzan menawarkan pernikahan siri.
Namun, yang kemudian menjadi sorotan utama adalah proses pernikahan yang disebut berlangsung tanpa saksi.
“Dari pengakuan klien kami, pernikahan siri antara Fauzan dengan AS ini juga aneh, karena Fauzan melakukan ijab dengan AS hanya berdua tanpa saksi,” ucap Thamrin.
Thamrin meminta pihak berwenang memeriksa lebih jauh mengenai proses tersebut, termasuk status dan tata cara perkawinan yang diklaim terjadi pada 2024.
“Apa iya hanya berdua saja melakukan ijab terus menjadi istrinya, padahal ada syarat harus ada saksi. Ini tanpa saksi kok bisa? Kan menyimpang namanya,” ujarnya.
Dia berharap Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) turut menelusuri persoalan tersebut, mengingat Fauzan disebut berprofesi sebagai guru di madrasah.
Menurut Thamrin, apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pihak terkait perlu mengambil tindakan sesuai aturan.
Sementara itu, Fauzan telah memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut melalui pesan WhatsApp.
Fauzan mengatakan dirinya telah menjalani dua kali berita acara pemeriksaan (BAP) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember terkait perkara tersebut.
” Terkait berita tersebut saya sudah menjalani dua BAP dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember dan saya sudah melakukan klarifikasi dilakukan di Kankemenag Jember,” kata Fauzan melalui WhatsApp.
Namun, dalam konfirmasi tersebut Fauzan belum menjelaskan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan maupun tanggapannya atas tudingan AS yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.
Thamrin mengatakan persoalan tersebut telah memberikan tekanan secara psikologis kepada AS.
Karena itu, pihaknya meminta adanya kejelasan mengenai hubungan antara AS dan Fauzan serta penanganan terhadap dugaan perlakuan yang dialami kliennya.
Thamrin menyebut perkara tersebut tidak semata menyangkut hubungan pribadi, tetapi juga perlu dilihat dari posisi Fauzan sebagai seorang pendidik dan hubungan awalnya dengan AS yang merupakan wali murid.
Di sisi lain, Fauzan juga disebut memiliki keterlibatan dalam pengelolaan salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kecamatan Kaliwates.
Namun, Fauzan tidak memberikan jawaban saat ditanya keterkaitannya dengan SPPG tersebut. (dan/ian).

















