Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Team Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan mendatangi rumah yang diduga sering menjadi sarang tempat lokalisasi via online milik Zubaida di Desa Betek Taman Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo, Kamis (25/1/2018).
Sidak ini dilakukan sesuai hasil laporan warga masyarakat Desa Betek Taman yang merasa diresahkan dengan adanya tempat seks online di wilayahnya. Terlebih lokalisasi via online tersebut sudah lama beroperasi di wilayah Desa Betek Taman Kecamatan Gading.
Korlap TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo kepada Kabarpas.com mengatakan sidak ini dilakukan sesuai dengan pengaduan masyarakat Desa Betek Taman kepada TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo. “Begitu mendapatkan laporan kami langsung menuju lokasi rumah Zubaida. Namun tim tidak menemukan para pekerja seks online tersebut,” kata Budi.
Dalam sidak ini, TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo bersama Kepala Desa Betek Taman Mahfud serta pemilik rumah Zubaida telah menjalin kesepakatan. “Ternyata memang disitu menjadi tempat lokalisasi online. Tetapi disepakati Zubaida, pemilik rumah yang sering menjadi tempat seks online untuk tidak beroperasi lagi,” terang Budi.
Kesepakatan itu tertuang dalam penandatanganan surat pernyataan oleh Zubaida. “Apabila surat pernyataan dilanggar, maka TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo siap melanjutkan kasus ini ke ranah hukum karena di negara Indonesia dilarang membuka tempat atau menjual hal-hal yang berbau seks,” tukas Budi. (fudz/nis)

















