Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Warga Desa Gading Wetan Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo memprotes adanya kandang usaha ayam potong (horn) milik Yahya Aziz. Keberadaan kandang ayam ini menuai kontroversi pasalnya bau kotoran ayam yang menyengat berdampak langsung terhadap kondisi kesehatan warga.
Kandang ayam milik Yahya itu berdiri sejak sekitar 1,5 tahun yang lalu. Sejak berdiri, pemilik kandang tidak mengantongi izin, baik izin lingkungan maupun izin dari pemerintah. Meski berulang kali mendapat protes dari warga, Yahya tetap memelihara ayam hingga beberapa kali panen.
Warga menuntut kepada pemilik kandang untuk segera membersihkan kandang ayam dengan alasan karena sangat terdampak bagi kesehatan dan selama ini pengusaha tidak pernah memberi konpensasi bagi warga yang terdampak.
Menanggapi aduan warga, Team Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Probolinggo mendatangi dan menindaklanjuti pengaduan surat keberatan warga yang berdampak akibat pencemaran lingkungan.
Korlap TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo kepada Kabarpas.com menjelaskan kedatangan TRC tidak lain sebagai tindak lanjut adanya surat pengaduan dari warga masyarakat Desa Gading Wetan. “Setelah kami cek lokasi kandang ayam yang lumayan besar skalanya dan ada 13.000 ekor ayam milik Yahya Aziz yang sampai saat ini belum memilik izin resmi beroperasi,” kata Budi.
Selanjutnya TRC melakukan mediasi dengan pemilik kandang ayam Yahya Aziz disaksikan oleh Kepala Desa Gading Wetan Supriono dan perangkat desa. Dimana Yahya Aziz telah sepakat mengurus izin operasi kandang ayam potong itu.
“Kami dari pihak Team Reaksi Cepat Satpol PP melarang beroperasi sebelum surat izinnya turun serta menyarankan agar selalu menjaga kebersihan kandang ayamnya tersebut,” tukas Budi. (fudz/nis)

















