Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Berakhir sudah pelarian Sukri (35), asal Desa Jabung Wetan Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap Muhamad Sufyan (34), asal Desa Sidodadi Kecamatan Paiton, Selasa (16/1/2018) lalu. Pelarian Sukri berakhir setelah anggota Polsek Paiton bersama Buser Polres Probolinggo menciduknya, Kamis (25/1/2018).
Sejumlah tempat yang menjadi lokasi pelarian pelaku diantaranya wilayah Suboh Kabupaten Situbondo, wilayah Arak-arak Bondowoso dan rumah kerabatnya di Paiton. Selama 10 hari masa pelarian, pelaku hampir tidak pernah keluar rumah.
Pelaku ditangkap di rumah saudaranya di Desa Sumur Licin Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan. Saat itu, pelaku tengah menunggu keberangkatan untuk melarikan diri ke Malaysia..
Kapolsek Paiton AKP Riduan kepada Kabarpas.com mengatakan bahwa tidak mudah untuk mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan ini karena setelah kejadian pelaku langsung melarikan diri. “Pelaku juga selalu berpindah-pindah tempat, tetapi akhirnya kami berhasil meringkusnya di Nguling,” kata Kapolsek Paiton.
Dari penangkapan ini diketahui bahwa pelaku merupakan teman korban sesama kuli bangunan. Pelaku menganiaya koban dengan cara memukulkan benda tumpul ke bagian kepalanya sebanyak empat kali hingga korban sekarat. “Atas perbuatannya pelaku akan kami jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 5 tahun,” jelas AKP Riduan.
Ketika diperiksa petugas, pelaku mengaku menganiaya korban karena cemburu, karena korban selalu menggoda istrinya lewat telfon dan sms. “Saya kesal dan cemburu karena dia sering menggoda istri saya, lewat sms dan juga telfon,” kata Sukri. (fudz/nis)

















