Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 30 Jan 2018

Curi Besi Tol Paspro, Enam Warga Sumberbendo Diciduk Polisi


Curi Besi Tol Paspro, Enam Warga Sumberbendo Diciduk Polisi Perbesar

Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya

Probolinggo, Kabarpas.com – Enam warga Desa Sumberbendo Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo kompak melakukan pencurian besi pembangunan proyek Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro). Namun aksi keenam pelaku ini berhasil dibongkar Satrekrim Polres Probolinggo Kota.

Keenam pelaku tersebut diantaranya Mohamad Sahir (22), Sulam (42), Saman (30), Niso (20), Andika (19) dan Sudi (30). Mereka diciduk bersama sejumlah barang bukti hasil curiannya.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, awal ungkap kasus ini diawali dari laporan warga ke pihak Polsek Sumberasih. Dalam laporan itu disebutkan bahwa sebuah truk nopol N-8382-YF dan Pick-Up nopol W-9044-NN tengah membawa tumpukan besi yang diduga merupakan hasil curian.

Setelah melakukan pengintaian dari perbatasan Desa Sumberbendo-Desa Sumberbulu Kecamatan Sumberasih, diketahui bahwa dua kendaraan itu mengangkut besi dari kawasan proyek Tol Paspro di Desa Sumberbendo. Besi itu lalu diangkut ke sebuah gudang yang berlokasi di Desa Bayeman Kecamatan Tongas.

“Selanjutnya kami lakukan penggerebekan, yang kemudian diketahui bahwa gudang milik saudara Sugiono itu merupakan lokasi penadahan hasil curian. Enam pelaku bersama penadahnya kami amankan,” kata Kapolres Alfian, Selasa (30/1/2018).

Dalam penggerebekan itu, pihak Polres Probolinggo Kota berhasil menyita barang bukti berupa 50 selongsong besi pipa berdiameter 20 sentimeter, 4 selongsong besi segi empat panjang 2 meter, lalu besi cor sepanjang 4 meter.

“Selain itu, besi segi empat berbentuk Schopolding, sebuah timbangan duduk serta sebuah gergaji besi. Kerugian material mencapai belasan juta,” tegas Alfian.

Dalam ungkap kasus ini, polisi sudah berkoordinasi dengan pihak korban dalam hal ini pelaksana proyek Tol Pasrpo, PT Waskita Karya. Sedangkan pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman pidananya 7 tahun penjara. (fudz/nis)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

Baca Lainnya

Fawait Ingin APBD Jember 2027 Lebih Merata hingga Pelosok Desa

2 Oktober 2026 - 08:50

Layak Ditunggu! Setelah UHC dan Home Care, Jember Siapkan Inovasi Kesehatan Baru dalam Waktu Dekat

2 Oktober 2026 - 08:48

Kuasa Hukum Aminatus Desak Kemenag Bentuk Tim Independen Periksa Dugaan Pelanggaran Guru Madrasah di Jember

2 Oktober 2026 - 08:03

Gugatan Cerai Diubah di Persidangan, Yulianto Jalani Pemeriksaan di Polres Jember 

2 Oktober 2026 - 07:52

Mengaku Dikelabui Leasing, Nasabah asal Banyuwangi Lapor ke Polres Jember

1 Oktober 2026 - 19:42

Rekayasa Lalu Lintas Pasar Tanjung Masih Temukan Pelanggaran, Dishub Siap Evaluasi 

1 Oktober 2026 - 17:26

Trending di KABAR NUSANTARA