Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Seorang pria yang merupakan residivis dextro yang baru saja keluar dari balik jeruji besi sekitar 3 bulan lalu, Selasa (30/1/2018) sekitar pukul 16.30 WIB harus kembali diamankan oleh Satres Narkoba Polres Probolinggo. Hal ini disebabkan M (31), asal Desa Rondokuning Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo kembali beroperasi berjualan pil warna kuning jenis dextro di rumahnya sendiri.
Ulah yang dilakukan oleh M ini jelas sangat meresahkan warga sekitar, dikarenakan yang membeli adalah anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah. “Kapok Pak, saya juga gereten, hukum mati saja Pak,” ucap Mukhlis, tetangga M saat melihat proses penangkapannya. Tanpa perlawanan yang cukup berarti petugas Satuan Reserse Narkoba dapat dengan mudah membawa tersangka berikut barang buktinya.
Perlu diketahui M sudah 4 (empat) kali keluar masuk bui. Dan ini yang ke-5 dia di bui. “Saya sudah tak punya kerja lain ndan, makanya saya jualan obat,” kata M tertunduk malu ketika ditanyai oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo.
Akibat perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yaitu Tindak Pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar dan atau memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan dan mutu berupa pil warna kuning jenis dextrometrophan. Ancamannya hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara. (fudz/nis)

















