Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 5 Feb 2018

Buron 11 Bulan, Pemuda Asal Pabean Diringkus Polsek Dringu


Buron 11 Bulan, Pemuda Asal Pabean Diringkus Polsek Dringu Perbesar

Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya

Probolinggo, Kabarpas.com – Setelah menjadi buron selama hampir 11 bulan, AAM akhirnya diringkus tim Unit Reskrim Polsek Dringu, Minggu (4/1/2018) siang di wilayah Desa Pabean Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.

Pelaku ditangkap setelah melakukan pemerkosaan secara bersama-sama terhadap korban AN yang masih gadis dibawah umur yang terjadi di Desa Pabean Kecamatan Dringu.

Kapolsek Dringu AKP Suparmin mengatakan kasus pemerkosaan sendiri terjadi pada 27 Maret 2017 silam. Bermula ketika korban diberi minuman keras (miras) dan bersama-sama dengan 4 pelaku di bawa ke wilayah Desa Pabean Kecamatan Dringu untuk disetubuhi secara bergantian oleh para pelaku. Salah satu pelaku DN yang sudah tertangkap dan sudah dalam proses penyidikan serta menjalani masa tahanan.

“Korban saat itu pergi untuk diajak ketemuan lalu diberi minuman keras dan setengah tidak sadar disetubuhi secara bergantian oleh para pelaku. Kejadian tersebut tepergok oleh anggota Polsek Dringu yang sedang patroli. Lalu dilakukan penangkapan namun hanya berhasil menangkap satu pelaku DN. Sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ujar Kapolsek Dringu, Senin (5/2/2018).

Akibat kejadian tersebut, korban harus mendapatkan perawatan intensif di RSU Wonolangan. Bahkan, korban trauma dan menjalani opname.

Seusai peristiwa tesebut, pelaku yang melarikan diri terus dilakukan pencarian dan dihimbau untuk menyerahkan diri, namun tidak menunjukan etikat baik. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka DN, yang akhirnya diketahui pelaku lainnya berjumlah 3 orang yang berinisial AAM, DM dan RP yang kesemuanya diterbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh kepolisian.

“Setelah kabur hampir 11 bulan, pelaku berhasil kami amankan. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Probolinggo. Dia akan dijerat dengan pasal 76 D ( UU RI Nomor 35 Tahun 2014) tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pelaku AAM dilimpahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satuan Reskrim Polres Probolinggo untuk ditangani dan dilakukan proses penyidikan. (fudz/nis)

Artikel ini telah dibaca 113 kali

Baca Lainnya

Jember Mulai Tinggalkan Sistem Open Dumping, Pemkab Dorong Warga Kelola Sampah Mandiri

20 Mei 2026 - 14:57

Baru Rampung 30 Persen, Konsep Street Food Jember Usung Nuansa Nusantara dan Dunia

20 Mei 2026 - 14:43

Gus Hery: Intelektual Muda NU yang Teduh, Tajam, dan Menembus Lintas Jejaring

20 Mei 2026 - 14:27

Nama BPR Jwalita Berubah Jadi Bank Trenggalek, Begini Kata Ketua Pansus II

20 Mei 2026 - 11:36

Kabar Baik Bagi Para Pekerja di Trenggalek, Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Segera Diundangkan

20 Mei 2026 - 11:15

Mahasiswa Doktoral KPI UIN Jakarta Gelar “The Doctor Care”, Salurkan Bantuan dan Cek Kesehatan Gratis

18 Mei 2026 - 09:10

Trending di KABAR NUSANTARA