Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 5 Feb 2018

Satlantas Polres Probolinggo Tindak Tegas Truk Muat Orang


Satlantas Polres Probolinggo Tindak Tegas Truk Muat Orang Perbesar

Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya

Probolinggo, Kabarpas.com – Personel Satlantas Polres Probolinggo menindak tegas pengemudi kendaraan barang seperti pick up dan truk yang mengangkut penumpang. Selain itu, pengemudi truk dump yang melebihi syarat muat atau yang merubah dimensi muat juga tidak lupa dari penindakan. Tindakan tegas tersebut dengan memberikan tilang di tempat.

Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Ega Prayudi mengatakan, pengemudi pick up maupun kendaraan jenis truk mengangkut orang maupun dengan muatan berlebih akan diberi sanksi tegas yaitu dengan tilang. Pasalnya sebelumnya dari unit Dikyasa sudah beberapa kali memberikan himbauan-himbauan kepada pengemudi maupun penumpang.

”Tindakan tegas tilang ini karena dalam aturan dan Undang-undang Tentang Lalu Lintas dan Jalan, pengemudi yang melakukan pelanggaran langsung kami tilang di tempat untuk memberikan efek jera. Terlebih pelanggarannya dapat membahayan bagi diri sendiri maupun bagi pengguna jalan yang lain, karena pelanggaran tersebut berpotensi pada kecelakaan,” kata AKP Ega, Senin (5/2/2018).

Ega menambahkan, jenis kendaraan yang seharusnya digunakan untuk memuat barang namun digunakan untuk memuat orang itu membahayakan dan mengancam nyawa penumpang sendiri. Sehingga bisa membahayakan kendaraan lain. Sedangkan untuk jenis kendaraan truk dump yang melebihi muatan juga berdampak yang membahayakan bagi pengguna jalan yang lain.

“Guna mengantisipasi adanya kecelakaan fatal, kami memberikan warning kepada para pengemudinya. Paling tidak nantinya tidak mengulanginya lagi. Sebab jika tidak kami akan memberikan tindakan yang lebih tegas lagi,” tambahnya.

Banyak contoh kejadian kecelakaan kendaraan bak terbuka yang membawa banyak penumpang. Namun, tetap saja banyak masyarakat yang belum melek tentang berpotensi terjadi kecelakaan.

”Jadi, penindakan yang dilakukan ini bukan mencari-cari. Justru menyanyangi masyarakat yang salah kaprah menggunakan atau menaiki kendaraan terbuka yang berbahaya dan berpotensi kecelakaan,” tegasnya. (fuz/nis)

Artikel ini telah dibaca 138 kali

Baca Lainnya

Jember Mulai Tinggalkan Sistem Open Dumping, Pemkab Dorong Warga Kelola Sampah Mandiri

20 Mei 2026 - 14:57

Baru Rampung 30 Persen, Konsep Street Food Jember Usung Nuansa Nusantara dan Dunia

20 Mei 2026 - 14:43

Gus Hery: Intelektual Muda NU yang Teduh, Tajam, dan Menembus Lintas Jejaring

20 Mei 2026 - 14:27

Nama BPR Jwalita Berubah Jadi Bank Trenggalek, Begini Kata Ketua Pansus II

20 Mei 2026 - 11:36

Kabar Baik Bagi Para Pekerja di Trenggalek, Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Segera Diundangkan

20 Mei 2026 - 11:15

Mahasiswa Doktoral KPI UIN Jakarta Gelar “The Doctor Care”, Salurkan Bantuan dan Cek Kesehatan Gratis

18 Mei 2026 - 09:10

Trending di KABAR NUSANTARA