Reporter:Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Demi percepatan proyek strategis nasional, PPK Tol Paspro, Selasa (6/2/18) telah melakukan eksekusi lahan dan bangunan di Desa Muneng, Kecaamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo.
Eksekusi lahan dan bangunan untuk proses pembangunan proyek Tol Paspro langsung dihadiri Kapolresta Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal, Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad, Dandim 0820/Probolinggo Letkol Inf. Depri Rio Saransi, PPK Tol Paspro, Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan dan BPN Kabupaten Probolinggo.
Objek yang dieksekusi berupa tanah dan bangunan dengan luas 65 M2 dengan nomor identitas bidang tanah 02605 dan sebagian dari luas keseluruhan 682 M2, SHM Nomor 1.100 atas nama Atmuri.
Proses eksekusi berjalan lancar dan tertib, karena pihak kepolisian dan TNI melakukan mediasi terlebih dahulu serta negoisasi kepada empat orang yang memiliki lahan dan bangunan, sehingga pihak pemilik rumah dan lahan menyetujui untuk dilakukan proses eksekusi.
Ditempat terpisah Kapolresta Probolinggo Kota dan Kapolres Probolinggo beserta Dandim 0820/Probolinggo menyampaikan kepada awak media terkait anggotanya yang dikerahkan dalam proses pengamanan untuk melakukan eksekusi.
“Semua sudah sesuai dengan Protab dan SOP tentang pengamanan agar berjalan aman, tertib dan lancar, pihak Polresta Probolinggo Kota mengarahkan anggota polisi sebanyak 300 personil, Kodim 100 personil dan Polres Probolinggo sebanyak 100 personil,” ujar Alfian.
PPK Tol Paspro Agus mengatakan proses eksekusi ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012, Perpres Nomor 71, Inpres Nomor 1 Tahun 2016 dan PSN 58 Nomor 43.
“Lokasi ini adalah simpang susun area barat dan proses pembangunan proyek Tol akan segera diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 29 Mei 2018, sehingga waktunya proses eksekusi dilakukan agar tidak menghambat pembangunan Proyek Tol Paspro yang dikerjakan oleh PT.Waskita Karya,” tandas Agus. (fudz/nis)

















