Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Agus Harianto
Pasuruan, Kabarpas.com – Unit Reskrim Polsek Bangil berhasil mengamankan seorang jambret yang sedang beraksi di Jln. Dawur depan Klenteng Rt. 008 Rw. 002 Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (06/02/2018) malam.
Pelaku bernama Aji Gunawan (33) warga Dusun Pekebo Rt. 001 Rw. 005, Desa Oro – oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan ini, ditangkap usai menjambret sebuah dompet dan handphone milik Fauziah Firdawati (21) warga Perum Kalirejo Rt. 002 Rw. 001 Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan.
Informasi yang berhasil dihimpun Kabarpas.com di Polsek Bangil, saat itu korban selesai belanja dengan ibunya namun setelah itu korban hendak mengambil uang ke ATM dengan menggunakan sepeda motor. Nah, pada saat di tengah perjalanan korban dipepet oleh pelaku dari kiri kemudian dompet korban yang diletakkan di sebelah kiri jok depan itu diambil oleh pelaku.

Mengetahui dompetnya diambil, korban langsung mengejar pelaku dan menabrak pelaku dari belakang sehingga korban dan pelaku terjatuh. Meski begitu pelaku masih bisa melarikan diri lagi kemudian pelaku terjatuh lagi hingga akhirnya pelaku tertangkap oleh warga.
Kanit Reskrim Polsek Bangil Iptu Kuncoro saat dikonfirmasi menjelaskan, pelaku berhasil diamankan oleh warga setelah motor pelaku ditabrak korban.
“Pelaku sempat dimassa setelah ditabrak oleh korban, yang mengetahui dompetnya diambil pelaku. Lalu dikejar korban dan menabraknya, ” jelas Kuncoro kepada Kabarpas.com.
Kini pelaku diamankan di Polsek Bangil dan dijerat pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (dar/gus).

















