Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 11 Jun 2026

Jual Miras Ilegal via Online, Sepasang Kekasih Diciduk Polisi di Exit Tol Pasuruan


Jual Miras Ilegal via Online, Sepasang Kekasih Diciduk Polisi di Exit Tol Pasuruan Perbesar

Reporter: Emen Sugeng Hariyono

Editor: Ian Arieshandy

Pasuruan, Kabarpas.com – Satuan Reskrim Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, berhasil meringkus sepasang kekasih yang nekat mengedarkan ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kota Pasuruan.

​Aksi ilegal pria asal Kota Malang beserta kekasihnya itu terhenti setelah petugas mencegat kendaraan yang mereka gunakan. Polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna putih di kawasan Exit Tol Pasuruan, tepatnya di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

​Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan barang bukti berupa delapan kardus yang berisi ratusan botol miras dari berbagai jenis dan merek. Guna pemeriksaan lebih lanjut, sepasang kekasih beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Purworejo.

Kapolsek Purworejo, I Made Patera Negara, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan warga setempat.

​”Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan miras ilegal secara daring (online) di wilayah Kota Pasuruan,” papar Kompol I Made pada Kamis (11/06/2026).

 

​Menanggapi laporan tersebut, tim buser Polsek Purworejo langsung bergerak cepat melakukan pendalaman di lapangan.

​”Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan patroli kring serse di sejumlah titik rawan,” tambahnya.

​Dari hasil pemeriksaan sementara, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memasarkan minuman keras tersebut melalui platform online untuk menggaet pembeli. Akibat perbuatannya, sepasang kekasih ini harus berurusan dengan hukum.

​”Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menjual minuman keras tanpa izin melalui platform online. Polisi menjerat pelaku dengan tindak pidana ringan (tipiring) terkait penjualan miras ilegal,” pungkas Kompol I Made.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

Baca Lainnya

74 Paskibraka Kota Pasuruan Dikukuhkan

16 Agustus 2026 - 07:48

Jelang Honda DBL 2026, MPM Honda Jatim Sapa Pelajar Lewat School Roadshow

16 Agustus 2026 - 07:39

HUT Kemerdekaan RI ke-81, Forkopimda Mojokerto Raya Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Gajah Mada

16 Agustus 2026 - 07:29

Sinergi Vokasi Hadirkan Manfaat Bagi Penyandang Disabilitas di Bojonegoro

16 Agustus 2026 - 07:27

IPB Dorong Pesantren di Kabupaten Probolinggo Jadi Pelopor Ketahanan Pangan

15 Agustus 2026 - 15:23

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

15 Agustus 2026 - 15:01

Trending di KABAR NUSANTARA