Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota (Polresta) berhasil menangkap bandar sabu seberat 10,17 gram di wilayah hukum Polresta setempat.
Pelaku yang diketahui bernama Abdul Hufron (50) warga Jl Slamet riyadi Rt 04 Rw 01 Keluraha. Sebani, Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan dan rekannya Willy Cindoko (30) warga Jl Gatot Subroto Rt 04 Rw 01 Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan tersebut, berhasil ditangkap pada Kamis (08/02/2018) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Informasi penangkapan kedua pelaku itu, berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas di sebuah gudang milik pelaku Abdul Hufron tepatnya, di Jalan Slamet Riyadi Rt 03 Rw 04, Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan. Dengan laporan tersebut anggota Satrenarkoba Polres Kota melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Dari tangan kedua pelaku, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya yaitu 2 botol alcohol, 6 pipet kaca, 1 rangkaian bong yang terdapat sisa sabu, 1 HP merk Nokia warna hitam emas, 3 korek api, 8 bungkus plastik klip yang berisi serbuk putih diduga sabu sabu dengan berat total 10,17 gram yang masing masing berat 0.34 gram, 4.65 gram, 0.90 gram, 0.58 gram, 0.79 gram, 0.88 gram, 0.67 gram, 0.77 gram.
“Semua barang bukti dari tangan pelaku Hufron. Selanjutnya, kami juga berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku willy yakni berupa uang tunai sebesar Rp. 1.150.000, 1 rangkaian bong yang terdapat sisa sabu, 1 HP merk OPPO warna putih, 1 buah ATM BCA, 1 buah Dompet warna coklat,” terang Kasat narkoba AKP M.L Tadu kepada Kabarpas.com.
Kini barang bukti beserta pelaku telah diamankan di Polres Pasuruan Kota. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika ancaman hukuman 5 tahun penjara. (dar/tin).

















