Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Agus Harianto
Pasuruan, Kabarpas.com – Silfiatul Badiah (26) warga Dusun Tonggowa, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Prigen pada Kamis (22/02/2018) sekitar pukul 09.00 WIB karena terbukti melakukan penggelapan uang milik Rahmana Samsul Arif (47) warga Sidosermo Indah 5/ 2 rt 2 rw 6 Kelurahan Sidosermo, Kecamatan Wonocolo Surabaya.
Informasi yang berhasil diperoleh Kabarpas.com, saat itu antara korban dan pelaku saling kenal. Kemudian, korban menyuruh dicarikan tanah. Setelah pelaku berhasil mendapatkan tanah, korban memberikan uang untuk pembayaran tanah yang dibeli korban. Tapi pelaku tidak membayarkan ke pemilik tanah.
Kapolsek Prigen AKP Baktiono Hendriyanto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa uang korban digunakan untuk keperluanya sendiri.
“Pelaku menghabiskan uang korban untuk kepentingan pribadi membeli sepeda motor KLX nopol N-4832-TBC, sepeda motor bodi trail nopol W-6050-PZ.,dan untuk membayar utang sisanya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata AKP Baktiono kepada Kabarpas.com.
Sementara dalam kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta. Dan kini pelaku langsung dijebloskan dalam penjara serta dijerat pasal 378 Yo 372 KUHP, tentang penggelapan dengan pemberatan ancaman 5 tahun penjara.(dar/tin).

















