Reporter : Joko Santoso
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Gara-gara tak terima ditegur karena pacaran hingga larut malam. Dua pemuda di Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan nekat membacok ketua RW di wilayah setempat bernama Atim.
Kedua pelaku yang dimaksud yaitu Arifin (35) dan Rokhim (25). Kini dua pelaku pembacokan tersebut sudah mendekam di dalam jeruji besi Mapolsek Lekok.
Informasi yang diperoleh Kabarpas.com menyebutkan, kasus pembacokan ini bermula saat dua pasangan muda mudi sedang asik pacaran yakni MR dan BS pada Sabtu, (17/03/2018) malam lalu.
“BS bermaksud melepas rindu dengan menemui sang kekasih MR di rumah Rokhim yaitu di Dusun Krajan RT 02.RW 07 Desa Wates. Lantaran waktu sudah malam, korban Atim sebagai ketua RW setempat berniat untuk menegur mereka agar tak pacaran hingga larut malam,” ujar Kapolsek Lekok AKP Teguh Taviarno kepada Kabarpas.com.
Sepasang kekasih itupun menuruti apa yang disampaikan Atim. Nah, ketika itu, Atim kembali menyampaikan pesannya ke Tohari yang merupakan kerabat Rokhim. Namun, sayang pesan itu justru malah berakibat fatal bagi Atim.
“Ia (Rokhim.red) seketika langsung naik pitam ketika mendengar pesan yang disampaikan oleh korban. Sehingga ia bersama kawanya, Arifin mendatangi rumah Atim yang hanya berlainan RT pada Kamis,(22/03/2018) kemarin. Kedua pelaku ini datang dengan membawa sebilah golok,” terangnya.
Begitu sampai di rumah korban sempat terjadi adu cekcok dengan pelaku dan korban. Bahkan, ketika amarah memuncak,Rokhim langsung memukul korban,di tambahi Arifin pelaku dengan menyabetkan golok ke korban,sehingga mengenai telapak tangan kiri dan kepala bagian belakang korban.
Aksi pengeroyokan ini pun sempat diketahui warga setempat. Bahkan, warga sempat melerai dan melihat korban bersimbah darah. Selanjutnya, warga langsung membawa korban ke Puskesmas Lekok. Namun, karena kondisinya keritis langsung dirujuk ke RSUD dr.R Soedarsono (Purut) Kota Pasuruan.
Kejadian itu lalu dilaporkan ke Mapolsek Lekok. Dan tak lama kemudian petugas Unit Reskrim Polsek Lekok langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk para pelaku.
“Para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 351 juncto 179 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan disertai pengeroyokan,” pungkasnya. (jok/tin).

















