Reporter : Ajo
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Upaya kerja keras Satreskrim Polres Pasuruan Kota telah membuahkan hasil, dalam mengungkap kasus pembunuhan di Pelabuhan Kota Pasuruan, yang terjadi pada tanggal 1 Maret 2018 lalu. Selain menangkap pelaku polisi akhirnya juga berhasil mengetahui latar belakang motif pembunuhan tersebut.
“Untuk motif pembunuhan Dimas Dwi Aji Saputra adalah tersangka sakit hati, karena dikata-katai oleh korban,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Arumsari Puspita Dewi ke sejumlah wartawan di Mapolresta Pasuruan, Rabu (28/03/2018).
Dijelaskan, tersangka merupakan penjual bakso dan baru mengenal dengan korban di Pasuruan. Tersangka sakit hati ke korban lantaran tak terima dengan perkataan korban.
“Kalau pinjam motor jangan lama-lama. Tahu diri itu milik siapa,” ucap AKP Arumsari menirukan suara tersangka yang saat itu dikata-katain oleh korban.
Dari situlah, membuat tersangka tak terima. Sehingga tersangka mempunyai niatan buruk terhadap korban. Tersangka kemudian mengajak korban memancing di Pelabuhan Kota Pasuruan.
“Ketika akan memancing, tersangka sengaja membawa pisau yang ia taruh di dalam tas pancing. Singkatnya, tersangka meminta klarifikasi atas ucapan korban hingga terjadilah cekcok antara tersangka dan korban. Percekcokan ini membuat pelaku melukai wajah korban dengan pisau,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP dan 365 KUHP. Sebab aksi kekerasan tersangka berlanjut mengambil harta korban berupa motor dan handphone.
“Sehingga untuk ancaman hukuman dari tindak kejahatan itupun terbilang tidak main-main, yaitu paling lama 20 tahun penjara,” tegas AKP Arumsari kepada sejumlah awak media di Mapolresta Pasuruan.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Unit Resmob Timur Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap pelaku pembunuhan Dimas Dwi Aji Saputra (19), warga Dusun Krajan Rt/Rw 04/06 Desa Langkap Kec. Bangsalsari Kabaten Jember.
Informasi yang diperoleh Kabarpas.com, pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan yang ada di wilayah Malang. Bahkan, polisi terpaksa melumpuhkan kaki tersangka lantaran berusaha kabur saat ditangkap.
Untuk identitas tersangka yaitu bernama Moch Lula Virmansyah (24), alamat Jalan Untung Suropati Dusun Krajan Desa Pecoro Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember. Ia ditangkap di Malang pada tanggal 27 Maret 2018.
Kasus pembunuhan ini baru diketahui pada tanggal 1 Maret 2018 lalu, di mana mayat korban ditemukan di sebuah tanah kosong proyek TPI yang terletak di Kel. Ngemplakrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan. (ajo/tin)

















