Reporter : Joko Santoso
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – M. Dani Matta Bin Ramlan, (32) warga Desa Kwamki, RT 01, Kecamatan Mimika, Kabupaten Mimika Papua. Kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Penyebabnya lantaran ia melakukan pengancaman dengan senjata tajam (Sajam) jenis samurai terhadap warga.
“Pelaku kami tangkap lantaran mengancam warga Dusun Penjalinan, Desa Jatisari dengan menggunakan samurai,” ujar Kapolsek Purwodadi, AKP Slamet Santoso kepada Kabarpas.com, Kamis (29/03/2018).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga bahwa ada seseorang yang bernama M.Dani Matta Bin Ramlan, telah mengancam warga dengan sebilah sajam jenis samurai di Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Selanjutnya, anggota Polsek Purwodadi menindaklanjuti informasi warga tersebut dan langsung mendatangi TKP.
“Kemudian anggota kami melakukan penangkapan terhadap pelaku berserta mengamankan sajamnya,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Purwodadi guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) UU darurat No.12 tahun 1951, tentang kepemilikan sejata tajam tanpa izin,” pungkasnya. (jok/tin).

















