Reporter : Joko Santoso
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Penyegelan tambang tidak berizin oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan di tempat yang sama sepertinya masih tidak membuat jera bagi pemilik tambang. Hal itu seperti yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan saat akan melakukan penyegelan di kawasan Lindung, Lingkungan Parasan, Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Rabu,(04/04/2018).
Di tempat tersebut, Satpol PP kembali menemukan bekas kerukan baru di kawasan Lindung itu. Dalam operasi tambang ilegal kali ini dilakukan bersama aparat gabungan yang terdiri dari Polresta Pasuruan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan dan Corps Polisi Militer (CPM).
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko mengungkapkan, pihaknya menemukan kerukan baru di tambang tak berizin tersebut, dimana kurukannya semakin luas ke arah barat.
“Karena itulah, kami langsung memberikan himbauan dan penyegelan agar aksi tambang liar ini dihentikan, kemudian kami akan mencari pemiliknya. Sebab warga setempat mengaku tidak mengetahui siapa penambangnya,” katanya kepada Kabarpas.com. (jok/tin).

















