Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Hari Rusman (38) warga Dusun Janti, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo ditangkap oleh unit reskrim Polsek Sukorejo karena melakukan percobaan pembunuhan terhadap istrinya bernama Minggawati (45) warga Dusun Kertosari, Desa Kanigoro, Kecamatan Purwosari.
Informasi yang diperoleh Kabarpas.com, awalnya pelaku mendatangi korban yang tak lain adalah istri sirinya itu, saat berjualan
kopi di warung milik pelaku di Desa Pakukerto. Dan kemudian tiba-tiba, korban dipukuli oleh pelaku berkali-kali hingga mengenai bagian kepala korban dengan tangan kosong (mengepal,red).
Setelah memukul dengan menggunakan tangan kosong, pelaku mengambil sebuah pisau yang disimpan di bawah meja warung dan kemudian pelaku menusukkan pisau tersebut ke arah perut korban. Akan tetapi, pisau tersebut berhasil dipegang dengan menggunakan tangan kiri hingga korban mengalami luka pada ibu jari karena sabetan pisau.
Selanjutnya, pelaku pergi meninggalkan warung setelah gagal membunuh
korban. Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada pipi sebelah kanan memar dan pelipis serta jari tangan sebelah kiri robek dan juga dada mengalami memar.
“Untuk dugaan sementara pelaku cemburu pada korban yang sekaligus istri sirinya, sehingga langsung melakukan pemukulan serta percobaan penusukan terhadap korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukorejo Aiptu Hariyanto, Rabu (04/04/2018).
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku mendekam dibalik jeruji besi Polsek Sukorejo dengan dijerat Pasal 338 jo. 53 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara. (dar/tin).

















