Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 10 Apr 2018

Pemkot Pasuruan Fasilitasi Pemberdayaan Ormas dan LSM


Pemkot Pasuruan Fasilitasi Pemberdayaan Ormas dan LSM Perbesar

Reporter : Ajo

Editor : Titin Sukmawati

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Guna menciptakan harmonisasi antar organisasi kemasyarakatan sangatlah perlu karena dengan terjalinnya hubungan baik antar organisasi akan membawa kedamaian di lingkungan organisasi sehingga terciptalah suasana saling asih, asah dan asuh, yang akan mempunyai nilai positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pasuruan melalui  Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Pasuruan menggelar kegiatan fasilitasi pemberdayaan organisasi kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Mayarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa sampai hari Rabu tanggal 10 April sampai dengan tanggal 11 April 2018, bertempat di Rumah Makan Gedoeng Woloe Kota Pasuruan.

Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Walikota Pasuruan, Setiyono dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Kapolres Pasuruan Kota, Asisten I Bidang Pemerintahan, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Kepala OPD Se-Kota Pasuruan, Camat, Narasumber, Peserta pembinaan, Pengurus Ormas dan LSM serta undangan lain.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan harmonisasi antara organisasi kemasyarakatan dalam memelihara stabilitas wilayah di Kota Pasuruan. Peserta kegiatan adalah 1 orang pengurus organisasi kemasyarakatan sebanyak 70 peserta. Adapun bentuk kegiatan adalah pembinaan organisasi kemasyarakatan, penyajian dan diskusi,” ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Pasuruan, Drs. H. Mas Djoko Baroto, M.Si.

Sementara itu, Walikota Pasuruan, Drs. H. Setiyono, M.Si berharap agar organisasi kemasyarakatan yang ada di Kota Pasuruan untuk dapat bersinergi dengan Pemerintah Kota Pasuruan, disamping itu secara administrasi mentaati sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.

“Semoga dengan adanya kegiatan fasilitasi pemberdayaan organisasi kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat nantinya akan dapat memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat, yang sejalan dengan pembangunan di Kota Pasuruan dalam rangka meningkatkan kualitas taraf hidup serta mempercepat pencapaian tujuan pembangunan Kota Pasuruan,” kata Wali Kota Setiyono dalam sambutannya.

Untuk sekadar diketahui, berdasarkan data yang ada di Bakesbangpol Kota Pasuruan sampai dengan bulan April 2018 jumlah organisasi kemasyarakatan yang ada dan telah memiliki surat keterangan terdaftar adalah sejumlah 329 ormas. (ajo/tin).

Artikel ini telah dibaca 116 kali

Baca Lainnya

Pengurus PBSI Kota Pasuruan Resmi Dilantik, Mas Nawawi Ajak Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

13 Juni 2026 - 20:05

Tim URC Polres Pasuruan Kota Tangkap Empat Pelaku Pemerasan Bermodus Motor Bermasalah 

12 Juni 2026 - 21:05

Ismail Marzuki Lanjut Pimpin PKB Kota Pasuruan

11 Juni 2026 - 20:39

Jual Miras Ilegal via Online, Sepasang Kekasih Diciduk Polisi di Exit Tol Pasuruan

11 Juni 2026 - 17:00

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Wali Kota Pasuruan Ajak Tingkatkan Disiplin dan Kepedulian Lingkungan

9 Juni 2026 - 13:32

Bupati Rusdi Rotasi 80 Pejabat, Delapan Camat Baru Dilantik

8 Juni 2026 - 20:37

Trending di Berita Pasuruan