Reporter : Arif Hidayat
Editor : Agus Harianto
Pasuruan, Kabarpas.com – SA (19) pelajar SMKN I Bangil yang kedapatan bawa pil logo Y di jok motor saat berangkat sekolah dikembalikan ke keluarganya. Pelajar asal Kelurahan Pogar Kecamatan Bangil ini dilepas karena tak memenuhi unsur pidana.
“Kami lakukan pemeriksaan intensif setelah mendapat limpahan dari Sat Lantas. Hasilnya tak ada unsur pidana sehingga kami kembalikan ke keluarganya,” kata Kasat Reskoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiono, Jumat (13/4/2018).
Menurut Nanang, berdasarkan pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, SA tak bisa dijerat.
“Undang-undang tersebut bisa menjerat pembuat yang tanpa izin dan pengedar. SA hanya membawa, tak bisa dijerat,” terangnya.
Meski demikian pihaknya tetap memberikan pembinaan pada SA. Kepada keluarga, polisi juga meminta agar anaknya diberikan pemahaman karena pil sediaan farmasi tersebut berdampak negatif jika dikonsumsi tanpa resep dokter.
“Kita dilema juga. Itu pil berbahaya, tapi memang unsurnya lemah,” pungkasnya. (rif/gus).

















