Reporter : Ananda Hizbul Khofie
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi mengajak semua lapisan masyarakat di Kabupaten Probolinggo berperan aktif dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat (pekat).
Dijelaskannya, penyakit masyarakat adalah perilaku anggota masyarakat yang dapat menimbulkan keresahan dan ketidaktentraman dalam kehidupan bermasyarakat. “Penyakit masyarakat timbul karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap norma dan aturan yang berlaku dalam masyarakat,” katanya.
Pelanggaran terhadap norma dan aturan masyarakat inilah kata Dwijoko yang kemudian dikenal dengan penyimpangan sosial. Berbagai perilaku individu terkait erat satu sama lainnya dalam setiap kelompok atau masyarakatnya. Masyarakat adalah suatu kelompok sosial yang terdiri atas kumpulan beberapa individu yang hidup bersama dan menjalin interaksi sosial dalam suatu daerah dalam jangka waktu yang relatif lama.
“Penyakit masyarakat merupakan gejala sosial yang berkembang dalam masyarakat dan merupakan hasil konstruksi sosial budaya dari lingkungan masyarakat. Masalah ini merupakan masalah global, karena masalah penyakit masyarakat ini selalu ada hampir di seluruh negara di dunia ini, baik pada masyarakat perkotaan maupun masyarakat pedesaan,” ujarnya.
Ditambahkannya, berbagai upaya telah dilakukan semua pihak, baik oleh pemerintah melalui peraturan daerah, maupun lembaga-lembaga lain yang memiliki rasa kepedulian terhadap lingkungan sosialnya. Satpol PP selama ini juga selalu berperan aktif dalam menegakkan peraturan yang terkait dengan ketenteraman dan ketertiban umum ini. Hal itu dilakukan dengan tindakan kongkret sebagai upaya pencegahan melalui patroli dan razia rutin yang dilakukan di berbagai daerah di Kabupaten Probolinggo.
“Untuk mencegah berkembangnya permasalahan ini, masyarakat harus memiliki landasan yang kuat dan mapan untuk mengatur proses pembangunan sosial, budaya serta character building. Setidaknya pada lingkungan terkecil, yaitu pada lingkungan keluarga. Sehingga nantinya akan dapat terwujud masyarakat harmonis yang terbentuk dari perilaku masing-masing warga masyarakat, sesuai dengan nilai dan norma-norma sosial yang berlaku. Keharmonisan kehidupan masyarakat itu juga akan menciptakan suasana masyarakat yang teratur dalam segala aspek kehidupan,” pungkas Dwijoko. (fie/nis)

















