Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 4 Jul 2018

Begini Upaya Disnaker Probolinggo Bantu Pemerintah Kurangi Angka TKI Ilegal


Begini Upaya Disnaker Probolinggo Bantu Pemerintah Kurangi Angka TKI Ilegal Perbesar

Reporter : Amelia Putri

Editor : Anis Natasyah

Probolinggo, Kabarpas.com – Dalam rangka memberikan pemahaman tentang ketenagakerjaan bagi masyarakat, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, memberikan sosialisasi Angkatan Kerja Lokal (AKL), Angkatan Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Angkatan Kerja Antar Negara (AKAN), di Desa Gading Wetan Kecamatan Gading.

Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang peserta terdiri dari unsur perangkat desa, Ketua RT/RW, PKK, Karang Taruna, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang ada di Desa Gading Wetan Kecamatan Gading. Narasumber berasal dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur yang menyampaikan tentang Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo, Sigit Sumarsono melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian dan Perluasan Kesempatan Kerja Saniwar mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi angka TKI illegal di wilayah Kabupaten Probolinggo, khususnya di Desa Gading Wetan Kecamatan Gading.

“Sosialisasi ini sengaja ditempatkan di Desa Gading Wetan Kecamatan Gading. Karena menurut data di Kementerian Tenaga Kerja RI, tenaga kerja illegal di Kabupaten Probolinggo banyak berasal dari Desa Gading Wetan Kecamatan Gading,” katanya.

Menurut Saniwar, kalau ingin bekerja maka masyarakat harus memiliki AK1 atau yang lebih dikenal dengan istilah kartu kuning. Dimana kartu kuning ini berguna misalnya ada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baik lokal maupun regional, antar daerah bahkan antar negara, tidak harus turun ke desa-desa. Tetapi cukup datang ke Disnaker Kabupaten Probolinggo.

“Hal ini penting supaya masyarakat yang mau bekerja, khususnya ke luar negeri sesuai prosedural dan tidak menjadi TKI illegal. Dimana TKI ini bisa bekerja dengan baik dan tenang karena sudah melalui jalur resmi,” jelasnya.

Bahkan di UU PMI tahun 2017 terang Saniwar, ada salah satu pasal yang menyebutkan apabila para pejabat melanggar ketentuan atau aturan tentang pemberangkatan PMI ke luar negeri, ancamannya hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

“Salah satunya memberikan surat keterangan palsu. Sebagai contoh, status suami istri ditulis sudah cerai. Selain itu, bisa juga ijin orang tua dipalsukan karena pada kenyataannya orang tua keberatan. Ini dikategorikan melanggar ketentuan. Jadi semua pejabat berwenang bisa dikenai pasal UU PMI tahun 2017,” tegasnya.

Saniwar meminta kepada masyarakat yang ingin bekerja, khususnya ke luar negeri hendaknya bisa melalui jalur resmi. Dimana prosesnya sangat mudah dan tidak lama. Prosedurnya bisa dilakukan melalui 2 (dua) cara. Pertama, masyarakat bisa ke PT selaku perusahaan penyalur TKI. Nantinya PT ini yang akan ke Disnaker. Kedua, masyarakat bisa langsung ke Disnaker Kabupaten Probolinggo. Nantinya Disnaker yang akan menunjuk PT yang resmi.

“Rekomendasi dari Disnaker Kabupaten Probolinggo akan turun setelah masyarakat mengikuti pelatihan sesuai kebutuhan selama 2 (dua) bulan. Nantinya setelah cek fisik, kesehatan dan administrasi lengkap, baru berangkat ke luar negeri dengan kontrak 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun,” terangnya.

Lebih lanjut Saniwar menambahkan banyak manfaat yang diperoleh masyarakat jika melalui jalur yang resmi. Salah satunya gaji selama setahun sudah dapat diketahui dan apabila terjadi pelanggaran, maka Disnaker Kabupaten Probolinggo bisa memfasilitasi untuk melaporkan ke pihak terkait.

“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini masyarakat bisa paham bahwa menjadi TKI illegal itu sangat merugikan. Sehingga apabila ada yang mau bekerja ke luar negeri bisa dilakukan melalui jalur resmi. Karena kalau tidak resmi, apabila ada pelanggaran kerja, maka kami kesulitan untuk memfasilitasinya,” ucapnya.

Sementara Kepala Desa Gading Wetan Supriyono menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan semacam ini akan memberikan pemahaman baru kepada warganya dalam hal prosedur menjadi seorang TKI melalui jalur resmi.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini masyarakat akan lebih paham bahwa menjadi TKI illegal itu berbahaya. Terutama jika terjadi pelanggaran kerja. Sehingga dengan sendirinya masyarakat akan menempuh jalur yang resmi sesuai prosedur yang sudah diatur oleh pemerintah,” katanya. (mel/nis).

Artikel ini telah dibaca 62 kali

Baca Lainnya

Jember Mulai Tinggalkan Sistem Open Dumping, Pemkab Dorong Warga Kelola Sampah Mandiri

20 Mei 2026 - 14:57

Baru Rampung 30 Persen, Konsep Street Food Jember Usung Nuansa Nusantara dan Dunia

20 Mei 2026 - 14:43

Gus Hery: Intelektual Muda NU yang Teduh, Tajam, dan Menembus Lintas Jejaring

20 Mei 2026 - 14:27

Nama BPR Jwalita Berubah Jadi Bank Trenggalek, Begini Kata Ketua Pansus II

20 Mei 2026 - 11:36

Kabar Baik Bagi Para Pekerja di Trenggalek, Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Segera Diundangkan

20 Mei 2026 - 11:15

Mahasiswa Doktoral KPI UIN Jakarta Gelar “The Doctor Care”, Salurkan Bantuan dan Cek Kesehatan Gratis

18 Mei 2026 - 09:10

Trending di KABAR NUSANTARA