Jember, Kabarpas.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur Komisariat Jember meluruskan informasi yang menyebut Kabupaten Jember belum menerapkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sebelumnya, berdasarkan laporan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI) per 18 Juli 2026, yang sudah terbit di media massa nasional. Terdapat 59 kabupaten/kota di 25 provinsi yang dinilai belum optimal atau belum melaksanakan kebijakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG untuk rumah MBR.
Di Jawa Timur, daerah yang tercantum dalam laporan tersebut antara lain Kabupaten Bojonegoro, Malang, Situbondo, Banyuwangi, Jember, Blitar, Nganjuk, Kediri, Ngawi, dan Kota Pasuruan.
Ketua DPD REI Jawa Timur Komisariat Jember, Abdus Salam mengatakan pihaknya menyayangkan data yang disampaikan APERSI karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi di Kabupaten Jember.
Menurut Salam, Pemkab Jember telah menjalankan kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG sejak 2025, tidak lama setelah terbit regulasi dari pemerintah pusat. Kebijakan tersebut, kata dia, bahkan dijadikan salah satu program unggulan daerah untuk mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Program gratis BPHTB dan gratis PBG di Jember sudah berjalan sejak 2025. Pemerintah daerah langsung mengambil langkah setelah regulasi dari pemerintah pusat terbit. Program ini juga menjadi stimulus bagi pengembang sekaligus membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah serta mendukung program nasional pembangunan tiga juta rumah,” ujar Salam saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Ia menyebut nilai pembebasan BPHTB yang telah diberikan Pemkab Jember hingga saat ini mencapai sekitar Rp15 miliar.
Karena itu, REI Jember merasa perlu memberikan klarifikasi agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat maupun pemerintah pusat.
“Kami hanya ingin mengklarifikasi bahwa informasi yang menyebut Kabupaten Jember belum memberikan pembebasan BPHTB bisa jadi kurang tepat atau datanya belum diperbarui,” ucapnya.
Salam menilai, apabila informasi tersebut terus berkembang tanpa diluruskan, dampaknya dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah daerah.
Menurut dia, pemerintah pusat telah mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan kebijakan tersebut, sehingga laporan yang tidak sesuai kondisi lapangan berpotensi menimbulkan penilaian yang keliru.
“Kalau tidak diluruskan, dampaknya bisa negatif. Karena Mendagri juga mengeluarkan aturan bahwasanya akan berpotensi pidana apabila itu tidak dilaksanakan.
Padahal pemerintah daerah, terutama Bupati Jember Gus Fawait, sejak awal menyambut baik kebijakan ini dan menjadikannya sebagai salah satu program prioritas untuk mendukung penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.
Sebagai informasi, pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Jember diatur dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani Bupati Hendy Siswanto pada 30 Januari 2025.
Sementara pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatur dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Bupati Muhammad Fawait pada 10 April 2025.
Salam menegaskan dukungan Pemerintah Kabupaten Jember terhadap program penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sudah berjalan dan diharapkan tidak tercoreng oleh informasi yang tidak sesuai dengan kondisi aktual. (dan/ian).

















