Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Peristiwa · 10 Okt 2018

Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rendra Kresna Bentuk Tim Kuasa Hukum


Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rendra Kresna Bentuk Tim Kuasa Hukum Perbesar

Reporter : Jovan

Editor : Surya Mega

 

Malang, Kabarpas.com – Pasca ditetapkannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini Bupati Malang, Rendra Kresna telah membentuk tim kuasa hukum yang terdiri sebanyak tiga orang.

Ketiga pengacara yang dibentuknya itu, diantaranya yaitu Imam Muslich,SH.MH,Gunadi Handoko SH.MH, dan Sudarmaji,SH.MH.

Muslich selaku ketua tim dari 3 orang yang telah ditunjuk oleh Bupati Malang setelah kordinasi akan mempersiapkan langkah-langkahnya untuk bertemu dengan KPK.

“Beliau (Rendra.red) resmi mempercayakan kami untuk mendampinginya terkait kasus yang disangkakan oleh KPK atas dugaan menerima grativikasi Rp 600 juta dari DAK 2011 oleh dua rekanan,” terang Gunadi Handoko, salah satu tim kuasa hukum saat ditemui di area Pendopo Agung Kota Malang, Rabu (10/10/2018).

Lebih lanjut Gunadi menjelaskan mengenai status Rendra Kresna. Menurutnya, sampai hari ini status Rendra Kresna belum jadi tersangka, karena kata dia secara legalitas KPK belum mengirimkan surat pemberitahuan pemanggilan.

“Kalau yang sebelumnya statusnya Pak Rendra jadi tersangka kemarin itu hanya sebatas waktu Pak Rendra diperiksa satu kali pada saat dilakukan penggledahan di kantor dan rumah dinasnya, kami tetap tunggu surat pemanggilan resmi dari KPK,” tandas pria yang juga Ketua PERADI Kota Malang itu. (jov/tin).

Artikel ini telah dibaca 37 kali

Baca Lainnya

LAZISNU Depok Kelola 1.067 Hewan Qurban di 64 Titik, Manfaat Dirasakan Lebih dari 30 Ribu Warga

31 Mei 2026 - 17:12

BRI Pasuruan Salurkan Bantuan TJSL Rp200 Juta untuk Pengadaan Alat Kesehatan Klinik FKTP Polres Pasuruan

30 Mei 2026 - 07:39

Luka

24 Mei 2026 - 23:56

Innalillahi, PC Pergunu Kota Pasuruan Berduka atas Wafatnya Anggota Aktif

23 Mei 2026 - 11:07

Jember Jadi Sorotan Nasional, Strategi Fawait dalam Pengentasan Kemiskinan Dipuji BP Taskin

21 Mei 2026 - 15:56

SPPG Al-Mubarok Kaliwates Disuspensi BGN Usai Kasus Dugaan Keracunan MBG di Jember

21 Mei 2026 - 15:52

Trending di Peristiwa