Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 29 Okt 2018

Pelajar MTS Ini Laporkan Gurunya ke Polisi Gara-gara Masalah Sepele


Pelajar MTS Ini Laporkan Gurunya ke Polisi Gara-gara Masalah Sepele Perbesar

Reporter : M Umar

Editor : Titin Sukmawati

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Hanya gara-gara masalah sepele, seorang pelajar MTS Swasta di Dusun Babat, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, melaporkan gurunya ke polisi.

Pelajar tersebut diketahui berinisial (DN), warga Dusun Keboireng, Desa Ngerong, kecamatan/kabupaten setempat. Pelajar yang saat ini duduk di bangku kelas 9 itu melaporkan gurunya hanya gara-gara tak terima dihukum.

“Tadi saya terlambat masuk sekolah dan tidak mengikuti upacara. Sehingga kemudian pas usai upacara saya dipanggil oleh salah satu guru, tak tahunya itu saya dihukum disuruh membaca Surah Yasin,” kata DN, Senin (29/10/2018).

Lantaran waktu dihukum itu dia tidak bisa baca surah Yasin. Sehingga sang guru yang dilaporkannya itu menyuruh DN mengambil sampah untuk dibuang ke gerobak sampah. Namun DN menolak permintaan sang guru berinisial S itu. Dan justru malah mengatain si guru tersebut dengan kata-kata jorok.

“Saya suruh tidak mau, malahan mengatakan saya dengan kata kotor. Mendengar dia mengeluarkan kata kotor. Spontan saya langsung menjitak kepalanya,” ucap guru berinisial S itu saat ditemui di Mapolsek Beji.

Selanjutnya, DN langsung keluar sekolah sembari membleyer kopling motornya dengan keras. Tak hanya itu, ia juga mengancam akan mengadukan apa yang dialaminya itu kepada orang tuanya.

Sementara itu, Kapolsek Gempol, Kompol I Nengah Darsana mengatakan, upaya yang dilakukan pihaknya adalah akan memediasi keduanya.

“Kita akan memediasi secara kekeluargaan, agar maslaah ini tidak berkepanjangan, ” tutupnya. (umr/tin).

Artikel ini telah dibaca 31 kali

Baca Lainnya

Kota Pasuruan Masuk 3 Besar Kota Ramah Lansia

13 Mei 2026 - 15:02

Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara, Kejari Kabupaten Pasuruan “Sapu Bersih” Narkotika hingga Miras

13 Mei 2026 - 14:53

Wujudkan Lansia SMART, Bunda Ani Adi Wibowo Tinjau ‘Selantang’ di Bugul Lor

12 Mei 2026 - 19:20

DPRD Kabupaten Pasuruan Berkomitmen Lindungi Hak Pedagang di Pasar Hewan

12 Mei 2026 - 09:44

Mas Adi Resmi Lantik Lucky Danardono Jadi Sekda Kota Pasuruan

12 Mei 2026 - 09:13

DPRD Kabupaten Pasuruan Siapkan Regulasi Menyongsong Wajib Belajar 13 Tahun dan Pendidikan Inklusif

8 Mei 2026 - 10:03

Trending di Berita Pasuruan