Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 19 Nov 2018

Nekat Mencuri di Tempatnya Bekerja, Seorang Karyawan Pabrik Air Mineral Dijebloskan ke Penjara


Nekat Mencuri di Tempatnya Bekerja, Seorang Karyawan Pabrik Air Mineral Dijebloskan ke Penjara Perbesar

Reporter : Rosy Adim

Editor : Titin Sukmawati

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Menindak lanjuti adanya laporan dari salah seorang karyawan PT. Sariguna Prima Tirta (Tanobel), seorang sopir menjadi tersangka terkait pencurian di dalam perusahaan air minum tersebut.

Mendapati laporan dari salah seorang karyawan, Iptu Agus, Kanit Reskrim Polsek Sukorejo langsung memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan tentang adanya pencurian.

Atas kasus tersebut, unit Reskrim Polsek Sukorejo, Polres Pasuruan, telah berhasil meringkus seorang sopir PT. Sariguna Prima Tirta (Tanobel), usai mendapati laporan dari salah seorang karyawan yang mengetahui aksi pelaku dalam tindakan pencurian. Pasalnya, pelaku yang diketahui berinisial MAS tersebut, dilaporkan oleh salah seorang karyawan yang mengetahui aksinya saat malam hari mencuri Rolling Door di dalam area perusahaan air minum tersebut.

Tak tanggung-tanggung, pelaku yang mengaku saat melancarkan aksinya tersebut dibantu oleh LH, yang diketahui sebagai teman MAS, mencuri Rolling Door sebanyak 17 gulung dalam area perusahaan tempat dimana mereka bekerja.

Ironisnya, pencurian yang dilakukan kedua tersangka dilakukan pada saat malam hari dengan memasukkan hasil curiannya kedalam sebuah truk berjenis Isuzu Giga bernopol W-9938-US yang diketahui masih milik perusahaan.

Dari hasil pencuriannya tersebut, pelaku MAS mengaku telah mendapat uang hasil penjualan sebesar Rp 850 rivu dan mendapat bagian sebesar Rp 300 ribu per gulungnya.

“Kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 unit Mobil Truk Box merk Izuzu warna Putih Th 2012 No Pol W-9938-US, yang merupakan sebagai sarana memuat barang curian dan 1 lembar STNK atas nama PT.Sariguna Prima Tirta Tbk,” terang AKP Wiksan, Kapolsek Sukorejo.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tentang pencurian dengan pemberatan dan harus mendekam dibalik jeruji besi mapolsek setempat. (ros/tin).

Artikel ini telah dibaca 80 kali

Baca Lainnya

Kota Pasuruan Masuk 3 Besar Kota Ramah Lansia

13 Mei 2026 - 15:02

Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara, Kejari Kabupaten Pasuruan “Sapu Bersih” Narkotika hingga Miras

13 Mei 2026 - 14:53

Wujudkan Lansia SMART, Bunda Ani Adi Wibowo Tinjau ‘Selantang’ di Bugul Lor

12 Mei 2026 - 19:20

DPRD Kabupaten Pasuruan Berkomitmen Lindungi Hak Pedagang di Pasar Hewan

12 Mei 2026 - 09:44

Mas Adi Resmi Lantik Lucky Danardono Jadi Sekda Kota Pasuruan

12 Mei 2026 - 09:13

DPRD Kabupaten Pasuruan Siapkan Regulasi Menyongsong Wajib Belajar 13 Tahun dan Pendidikan Inklusif

8 Mei 2026 - 10:03

Trending di Berita Pasuruan