Reporter : Utomo
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kaharpas.com – Seorang pelaku begal bersenjata golok ditangkap anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Kini, pelaku bernama Miftahul Ulum (24) warga Dusun Karangmojo, Desa Karangtengah, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan ini mendekam di sel tahanan Mapolresta setempat.
“Pelaku ditangkap pada Senin (26/11/2018) malam sekitar pukul 24.00 WIB, karena terbukti melakukan pencurian motor milik Andi Anshorulloh (19) warga Gg.Pande Rt 3 Rw 3 Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso kepada Kaharpas.com, Selasa (27/11/2018) pagi.
Dijelaskan, pelaku melakukan pencurian bersama lima rekannya pada Minggu (04/10/2015) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku mengambil motor korban dengan cara memukulkan senjata tajam jenis golok ke helm korban.
Setelah melihat korban ketakutan, pelaku berhasil membawa motor korban jenis matic, lalu dijual pada seseorang yang tidak diketahui identitasnya.
Dalam penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya dan mendapatkan bagian dari hasil penjualan motor korban senilai Rp 400 ribu.
“Berkat informasi dari masyarakat sekitar, pelaku berhasil kami amankan di jalan Desa Tambak, Kecamatan Pasrepan pada saat pulang dari pelarian selama 3 tahun,” kata AKP Slamet Santoso.
Kini pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman 10 tahun penjara. “Sedangkan lima rekan pelaku akan dilakukan pengejaran,” tutupnya. (uto/tin).

















