Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 30 Nov 2018

Nekat Bobol Rumah Tetangga, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara


Nekat Bobol Rumah Tetangga, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara Perbesar

Reporter : Moch Wildanov

Editor : Titin Sukmawati

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Unit Reskrim Polsek Rembang, Polres Pasuruan, berhasil meringkus salah seorang pelaku pencurian di rumah tetangganya sendiri. Kini tersangka yang diketahui bernama Dofir (30), warga Dusun Pandean, Rt.02 Rw.05, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan ini mendekam di sel tahanan mapolsek setempat.

Kala itu, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan berupa 1 buah BPKB mobil jenis Toyota Avanza, 1 lembar STNK mobil toyota Avanza, 3 buah BPKB sepeda motor, 11 buah gelang emas, 1 buah kalung emas, 1 buah liontin dan uang tunai sebesar Rp 3 juta.

“Tersangka masuk ke salah satu rumah korban atas nama Arifin (48), warga Dusun Krajan, Rt.01 Rw.05, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, dengan terlebih dahulu merusak jendela sebelah timur rumah korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Rembang, Aiptu Hariyanto kepada Kabarpas.com.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, tersangka yang sudah berniat untuk menguras harta korban tersebut langsung beraksi dengan mengambil seluruh barang berharga milik korban.

Selanjutnya, usai menguras harta korban tersangka tersebut langsung keluar dengan melewati jendela awal yang digunakan untuk pertama kali masuk.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, yakni 1 buah linggis, 1 buah dompet, 1 buah obeng dan 2 stel baju anak-anak dari hasil kejahatan pelaku.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara,” terangnya.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lain dengan memeriksa tersangka yang berhasil diringkus. (ros/tin).

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Kota Pasuruan Masuk 3 Besar Kota Ramah Lansia

13 Mei 2026 - 15:02

Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara, Kejari Kabupaten Pasuruan “Sapu Bersih” Narkotika hingga Miras

13 Mei 2026 - 14:53

Wujudkan Lansia SMART, Bunda Ani Adi Wibowo Tinjau ‘Selantang’ di Bugul Lor

12 Mei 2026 - 19:20

DPRD Kabupaten Pasuruan Berkomitmen Lindungi Hak Pedagang di Pasar Hewan

12 Mei 2026 - 09:44

Mas Adi Resmi Lantik Lucky Danardono Jadi Sekda Kota Pasuruan

12 Mei 2026 - 09:13

DPRD Kabupaten Pasuruan Siapkan Regulasi Menyongsong Wajib Belajar 13 Tahun dan Pendidikan Inklusif

8 Mei 2026 - 10:03

Trending di Berita Pasuruan