Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 3 Des 2018

Berdalih Bisa Gandakan Uang, “Guru Spritual” Ini Racuni Muridnya hingga Tewas


Berdalih Bisa Gandakan Uang, “Guru Spritual” Ini Racuni Muridnya hingga Tewas Perbesar

Reporter : Utomo

Editor : Titin Sukmawati

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Berdalih bisa menggandakan uang, seorang “guru spritual” bernama Hendro Mawan, (37), warga Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan meracuni muridnya hingga tewas. Guna mempertanggung jawabkan  perbuatannya, kini ia ditahan di Mapolres Pasuruan.

Kepada para awak media, Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo menceritakan, bahwa saat itu korban bernama Ari Putra Utama (22) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun itu, mendatangi korban pada Sabtu (17/11/2018) lalu untuk minta bantuan menggandakan uang, karena korban yang saat itu sedang terlilit hutang.

Setelah menghubungi pelaku, korban sepakat untuk bertemu pelaku di sebuah warung kopi di Dusun Pucang Anom, Desa Pucang Sari, Kecamatan Purwosari untuk melakukan ritual.

“Pada waktu bertemu, pelaku mencampur kopi korban dengan minyak kasturi yang akan digunakan untuk ritual penggandaan uang,” kata Kapolres AKBP Rizal Martomo.

Usai menenggak kopi yang sudah dicampur dengan minyak kasturi, korban sempat pingsan sebelum ajal menjemputnya. Dalam kondisi pingsan itulah pelaku langsung membawa kabur barang milik korban.

Tidak hanya itu, Kapolres Pasuruan juga menjelaskan kronologi penangkapan pelaku yang saat itu berada di Malang.

“Berkat informasi dari masyarakat serta pengakuan korban sebelum meninggal, akhirnya pelaku bisa kami amankan di sebuah kontrakan di Jalan Tumapel, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang,” tukasnya.

Dalam penyelidikan pelaku mengakui bahwa aksinya sudah dilakukan dua kali di wilayah Gresik dan Lamongan, dan dua kali di wilayah Beji serta Purwosari dengan modus yang sama.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 subs 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan ancaman 20 tahun penjara,” tutupnya. (uto/tin).

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Rem Blong di Patung Sapi Pandaan, Kontainer Gilas Lima Motor, Tiga Nyawa Melayang

7 Juli 2026 - 11:59

Launching Car Free Day, Pemkot Pasuruan Ajak Warga Hidup Sehat dan Gerakkan Ekonomi

5 Juli 2026 - 22:57

Wali Kota Pasuruan Pastikan Sekolah Rakyat Siap Beroperasi, Progres Pembangunan Sudah 87 Persen

4 Juli 2026 - 14:39

Bunda Ani Firdaus Ajak Generasi Muda Jadi Penerus Pelestari Batik Kota Pasuruan

4 Juli 2026 - 14:24

Pemuda di Pasuruan Dibacok Gerombolan Geng Motor, Polisi Selidiki Pelaku

4 Juli 2026 - 08:28

Sidak Indomaret & Swalayan di Kota Pasuruan, Disperindag Temukan Kemasan Rusak dan Gudang Tak Sesuai Standar

3 Juli 2026 - 14:04

Trending di Berita Pasuruan